Delikhukrim.com-Rohil, SPBU milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH (Perseroda) dengan nomor 14.289.672, yang berlokasi di Jl. Kecamatan Km. 4, Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, kembali jadi sorotan. Praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU ini setiap hari menuai polemik, diduga menjadi ruang gelap bagi penyelewengan distribusi BBM subsidi dan praktik jual kembali secara ilegal.
Pantauan tim Delikhukrim.com, pada Rabu 2 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, menunjukkan antrian panjang jerigen memenuhi jalur pompa 1 Pertalite dan Bio Solar. Ratusan jerigen diangkut menggunakan becak motor, bahkan satu orang bisa membawa lebih dari 10 jerigen.
Meski pemandangan ini terjadi saban hari, pemerintah dan aparat tampak abai. Pertanyaan pun mengemuka: apakah praktik seperti ini dibiarkan karena SPBU milik BUMD? Apakah regulasi hanya sekadar formalitas di atas kertas?
Pembelian BBM dengan Jerigen: Diperbolehkan Tapi Tidak Bebas
Perlu digarisbawahi bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen secara hukum tidak dilarang, namun harus tunduk pada sejumlah peraturan ketat. Merujuk:
Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT);
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Berikut poin-poin pentingnya:
Rekomendasi wajib dari dinas terkait, terutama untuk kendaraan non-darat seperti perahu nelayan, alat pertanian, atau speed boat.
Tujuan penggunaan harus jelas dan sah, bukan untuk disimpan apalagi dijual kembali.
Aspek keselamatan jerigen sangat penting – harus dari bahan tidak mudah terbakar dan tidak menghantarkan listrik statis.
Pengawasan dilakukan oleh BPH Migas dan instansi terkait untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Kebijakan daerah bisa lebih ketat, sehingga penting mengikuti aturan lokal yang berlaku.
Namun realitas di SPBU PT SPRH menunjukkan celah yang besar.
Manager SPBU: Kami Hanya Melayani Berdasarkan Surat Rekomendasi
Manager SPBU, Khalifah Sandra, yang baru menjabat sejak akhir Mei, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengisian jerigen dalam jumlah besar. Ia berdalih pihaknya hanya melayani jerigen yang telah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, Pertanian, dan Perhubungan.
“Kami layani jerigen karena sudah ada rekomendasi. Sekarang pun sudah dibatasi maksimal 30 liter per hari sesuai hasil hearing DPRD Rohil,” jelas Khalifah.
Namun Khalifah juga mengakui, banyak jerigen yang jumlahnya tak wajar. Bahkan berdasarkan informasi lapangan, BBM subsidi diduga kuat dijual kembali oleh oknum pengguna jerigen.
“Kalau dijual lagi itu bukan tanggung jawab kami. Kami tak tahu. Kami hanya isi sesuai surat. Dulu memang ada pungutan Rp3.000–Rp5.000 per jerigen, sekarang sudah tidak ada,” tambahnya.
Catatan Rekaman: Dugaan Pembiaran dan Pengabaian Regulasi
Dalam rekaman konfirmasi, Khalifah justru mengisyaratkan praktik selama ini dibiarkan karena SPBU milik BUMD. Bahkan menyebut bahwa tidak semua jerigen bisa diverifikasi keabsahannya karena hanya berbekal dokumen dari dinas.
“Kalau ini punya BUMD, sosial pun tak berani. Kami di bawah PT SPRH, ya ikut saja. Kalau dia keluar SPBU lalu jual, itu bukan urusan kami,” ungkapnya.
Rekaman juga mengindikasikan adanya ketidaktegasan prosedur: satu rekomendasi bisa dipakai bolak-balik, bahkan untuk mengisi ratusan liter dalam sekali angkut, dengan sistem yang belum digital dan masih longgar dari segi kontrol.
Desakan Publik: Audit SPBU dan Evaluasi Regulasi
SPBU milik BUMD seharusnya menjadi contoh dalam penerapan regulasi, bukan celah bagi pelanggaran. Fakta bahwa hanya ada satu SPBU di wilayah ini bukanlah alasan untuk membiarkan ketidaktertiban berlangsung tanpa pengawasan.
Maka, publik mendesak Pertamina, BPH Migas, DPRD, dan Pemprov Riau segera turun tangan.
Audit operasional SPBU PT SPRH harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian berat, izin operasional harus dicabut dan pihak terkait diproses hukum.
BBM subsidi bukan untuk diperdagangkan oleh segelintir orang dengan tameng surat rekomendasi.***