Hukum dan HAM Republik Indonesia Kunjungi Ditjen PP, Kadivyankumham Jawa Tengah

Jakarta, oligarki.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan melakukan koordinasi dengan Direktur Fasilitasi Perda dan Pembinaan Perancang Perundang-Undangan, Kamis (25/05).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait tugas dan fungsi Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.

Nur Ichwan yang didampingi Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan menyampaikan bahwa kinerja Perancang Perundang-Undangan ditentukan oleh kompetensi yang dimilikinya.

“Kami berharap kinerja Perancang Perundang-Undangan setelah ditetapkannya Permenkumham tentang Juknis Uji Kompetensi dapat meningkat dan berkontribusi terhadap pembangunan hukum di Jateng,” kata Nur Ichwan.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perda dan Pembinaan Perancang Perundang-Undangan Nuryanti Widyastuti mengimbau seluruh Kanwil dapat menerapkan SOP Pengharmonisasian dan menekankan perlunya selalu memantau kinerja para Perancang Perundang-Undangan.

“Rencana ke depan penilaian angka kredit Perancang Perundang-Undangan akan terintegrasi dengan Simpeg sehingga SKP menjadi tolak ukur kinerja dari Perancang Perundang-Undangan,” kata Nuryanti.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perundang-Undangan selaku instansi pembina menekankan pembinaan Perancang Perundang-Undangan melalui peningkatan kompetensi jabatannya.

“Kami telah memberikan kesempatan peningkatan kompetensi Perancang Perundang-Undangan melalui uji kompetensi sehingga dapat diperoleh gambaran utuh kemampuan individual Perancang PUU dalam bekinerja dan bekerja sama dalam tim,” imbuhnya.

Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan laporan akhir kegiatan FPPHD tahun 2022 dan sinergi pelaksanaan pelaporan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi yang ada di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.

(Syailendra/HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *