Delikhukrim.com, Pekanbaru – Warga kota Pekanbaru mendesak Polda Riau untuk segera menetapkan status tersangka terhadap Muflihun Sekretaris DPRD Riau yang juga Bekas Pj Walikota Pekanbaru dalam dugaan kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau.
Pasalnya, Warga Pekanbaru menilai dua alat bukti sudah terpenuhi sesuai yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyebut, ada bukti 35 ribu tiket fiktif yang sudah diverifikasi Polda Riau, padahal pada masa covid-19 ketika tidak ada penerbangan dan rekening satu tenaga honorer yang digunakan untuk menampung sampai ratusan juta rupiah uang perjalanan dinas fiktif. Kemudian, diperkuat pengakuan Muflihun terkait memerintahkan SPPD Fiktif sudah alasan kuat yang kuat Polda Riau untuk segera menetapkan status Muflihun sebagai tersangka.
“Muflihun seharusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, karena diduga kuat yang otak pelaku dalam kasus perjalanan dinas atau SPPD Fiktif DPRD Riau ,” ungkap Hendra Warga Panam Pekanbaru, Senin (19/8/2024).
Dilanjutkannya, syarat penetapan Muflihun sebagai tersangka Kasus Perjalanan Dinas atau SPPD Fiktif DPRD Riau 2020-2021 sudah terpenuhi Seperti yang sudah diungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi ke Sejumlah media yang sudah viral secara nasional dan dua alat bukti yang ditemukan selama pemeriksaan yang bersangkutan, semestinya menjadi dasar untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Di banyak pemberitaan, Muflihun katanya sudah mengakui aksi tipu-tipunya dalam pelaksanaan perjalanan dinas fiktif. Dia tandatangani banyak kwitansi perjalanan dinas. Sehingga, Polda Riau menunggu apalagi untuk menetapkan Muflihun sebagai tersangka,” terangnya.
Senada disampaikan Yun warga Rumbai berharap agar Polda Riau segera menetapkan Muflihun sebagai tersangka dan menuntaskan kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau tersebut. Menurutnya, jangan sampai gara-gara kasus SPPD fiktif DPRD Riau ini persepsi masyarakat di kota Pekanbaru terkesan jadi tidak baik terhadap Polda Riau yang seperti dijadikan alat politik seperti Muflihun yang bisa dengan sesuka hatinya mengatur Polda Riau, minta diperiksa kapan karena alasan Dinas di luar kota dan mengurus pencalonan Walikota Pekanbaru nya ke Jakarta.
“Ya, Muflihun sudah seharusnya ditetapkan sebagai tersangka, karena Kami warga Pekanbaru semua menanggung malu kasus SPPD Fiktif ini apalagi Muflihun Bekas PJ Walikota Pekanbaru ini sangat memalukan, jangan sampai Polda Riau diakali dibuatnya seperti Humas oleh Muflihun menyampaikan kepentingan pribadi Muflihun untuk pencalonannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Riau sudah memastikan dugaan keterlibatan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dalam kasus korupsi perjalanan Dinas atau SPPD Fiktif DPRD Riau. Muflihun diduga memanipulasi perjalanan dinas hingga menggunakan rekening anak buah untuk melakukan transaksi keuangan.
“Muflihun mengakui (manipulasi tersebut),” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada awak media, Kamis (15/8) kemarin.
Nasriadi menerangkan Muflihun ketika diperiksa sebagai saksi pada 12 Agustus lalu diperiksa dengan 50 pertanyaan dari penyidik. Seperti diketahui, Polda Riau telah memanggil Muflihun dan sejumlah orang saksi. Polda Riau pun menyita barang bukti berupa 35 ribu tiket perjalanan dinas dan 12 ribuan lembar SPJ (Surat Perjalanan Dinas) yang diduga fiktif.
Sebagai Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau, waktu itu, modus yang dibuat Muflihun dengan cara memberikan perintah kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk memasukkan nama THL (Tenaga Harian Lepas) tertentu agar melaksanakan perjalanan dinas. Tetapi THL tersebut ternyata tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, namun menerima dana hingga ratusan juta rupiah.
“Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas (sebagai pihak yang menerima uang) lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasannya PPTK sedang tidak berada di tempat, dimana seharusnya penandatangan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan,” jelas Nasriadi.
Muflihun yang merupakan Bekas Pj Wali Kota Pekanbaru, kini kembali menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau atau Sekretaris Dewan. Kasus dugaan SPPD fiktif sendiri diusut Polda Riau atas dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas atau pembuatan SPPD fiktif senilai miliaran rupiah. Kasus itu terjadi pada periode 2020-2021 saat Muflihun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Muflihun terakhir diperiksa Polda Riau, Senin (19/8/2024). Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan Muflihun datang untuk pemeriksaan saksi pukul 09.30-16.00 WIB. Ia datang untuk menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.
“Pemeriksaan dimulai pukul 09.30-16.00 WIB. Jumlah pertanyaan 45 pertanyaan, semua dijawab oleh yang bersangkutan,” kata Nasriadi, Senin (19/8/2024).
Nasriadi mengatakan pemeriksaan untuk Muflihun alias Uun dilakukan terkait penandatanganan 58 Nota Pencairan Dana (NPD) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi, Edwin. Edwin bertindak sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan Petugas Input Buku Kas Umum.
“Dimana menurut pengakuan saudara Edwin pembuatan NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah Muflihun. Awalnya Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA , Chatting Muflihun kepada Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya saudara Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi untuk membuat beberapa NPD dan Kwitansi panjar,” beber Nasriadi.
Selain itu, Muflihun juga mengakui ada memerintahkan Edwin untuk membuat NPD. Salah satunya adalah senilai Rp 500 juta untuk diserahkan ke saudara Arif. Namun dana tersebut masih didalami karena Arif sedang sakit di Jogya.
“Berdasarkan tupoksinya saudara Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan perjalanan dinas luar daerah karena secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan,” katanya.
“Sebagian besar NPD yang dibuat oleh Edwin tidak dilengkapi SPJ. Hanya mengambil dana tanpa pertanggung jawaban semua dilakukan atas perintah saudara Muflihun sebagai Sekwan,” kata Nasriadi.
Selama proses pemeriksaan berjalan, Uun meminta proses pemeriksaan dihentikan. Uun mengaku harus terbang ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi pencalonan Wali Kota Pekanbaru.
“Pada pukul 16.00 WIB saudara Muflihun memohon untuk menghentikan pemeriksaannya sebagai saksi karena yang bersangkutan akan ke Jakarta untuk mengurus rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Wali Kota Pekanbaru,” tandas Nasriadi.***(Red/atc/dtc).











