Perkara Penggelapan Rp520 Juta Uang Jasa Pengacara, Haji Tuah Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

Delikhukum.com, Pekanbaru – Diduga menggelapkan uang sebesar Rp520 juta uang jasa/Success fee pengacara, Seorang Warga Pekanbaru berinisial MT Alias Haji Tuah dilaporkan Mantan Pengacaranya Bambang Keristian, SH ke Polresta Pekanbaru, Kamis (28/9/2023).

Laporan Polisi Pengacara Muda Terkenal Asal Riau Bambang Keristian,SH ini langsung diterima Polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor LP/B/125/IX/2023/UNIT SPKT III /RESTA PKU/POLDA RIAU.
“Jadi, hari ini saya resmi melaporkan mantan klien saya yaitu Haji Muhammad Tuah yang mana saya merasa telah ditipu atas success fee atas usaha pekerjaan saya sebagai pengacra Haji Muhammad Tuah dalam menyelesaikan perkara lahan milik Haji Muhammad Tuah di Sekaladi Hilir Kabupaten Rohil seluas 100 hektar, padahal biaya operasional sendiri dari Pekanbaru tanpa dibebani kepada klien saya,” ungkap Pengacara Kondang Riau Bambang Keristian, SH kepada wartawan dalam Konferensi Pers, Kamis (28/9/2023).

Lebih lanjut, Bambang Keristian, SH menjelaskan, kronologis perkara penggelapan uang jasanya Rp510 juta tersebut. Berawal, pada tanggal 19 Juni 2022 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Pelapor membuat kesepakatan dengan terlapor terkait success fee sebagai Pengacara yang membantu terlapor dalam penyelesaian sengketa lahan di Desa Sekaladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) , Provinsi Riau. Namun, setelah pekerjaan selesai dan terlapor menerima uang ganti rugi. Akan tetapi uang success fee Rp800juta dari uang ganti rugi Rp4 miliar tersebut yang telah disepakati tidak dibayarkan kepada Pelapor sebagaimana yang telah disepakati.
“Dan selanjutnya, hari ini Saya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru dan Laporan Polisi saya sudah diterima dengan Nomor LP/B/125/IX/2023/UNIT SPKT III /RESTA PKU/POLDA RIAU. Namun, uang success fee sebesar Rp520 miliar tidak dibayarkan mantan klien saya, ” terang Bang Keristian, SH.
Tidak hanya itu, Mantan Kliennya Haji Tuah juga tidak mengakui adanya kesepakatan bersama dengan Bambang Keristian, SH sehingga Haji Tuah juga sudah digugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Sampai saat ini audah setahun berlalu sama sekali tidak ada niat baiknya. Bahkan, dalam gugatan ini, Terlapor tidak pernah datang dalam beberapa kali proses mediasi, ” ujar Bambang Keristian, SH.

Bambang Keristian, SH berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Pekanbaru memproses Laporan Polisi yang sudah diterima secara tegak lurus, sehingga dirinya mendapatkan keadilan.

“Saya berharap agar Polresta Pekanbaru segera diproses, kemudian untuk ditegakan Keadilan, ” tandas Bambang Keristian, SH. ***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *