Ini Galian C Milik Toni di Desa Karya Indah, Maraknya Aktivitas Galian C di Kampar Diduga Ilegal

Delikhukrim.com – Aktivitas pertambangan  galian c diduga ilegal kian marak di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.Tercatat ada ratusan lokasi penambangan di sepanjang jalan Garuda Sakti Desa Karya indah yang sampai saat ini belum mengantongi izin usaha pertambangan.

Dimana usaha pertambangan tersebut meliputi pengerukan pasir batu (sertu) serta tanah timbun (timek) . Keberadaan sumber daya alam itu dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di Wilayah kecamatan Tapung bertebaran lokasi pertambangan galian C diduga ilegal, apalagi di Desa Karya Indah,” sebut salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya disebut pada Rabu (21/01).

Disebut juga salah satu pemilik usaha pertambangan Quary yang diduga tidak miliki izin bernama Toni,.

Hingga kini Tim awak media mencoba untuk konfirmasi namun Toni tidak berada di lokasi Milik nya tepatnya di jalan Garuda Sakti Km.4 Desa Karya indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Dari hasil investigasi tim awak media terkait banyaknya ditemukan aktivitas pertambangan Quary galian C di Desa Karya indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang hampir rata-rata tidak miliki izin.

Tim awak media akan melanjutkan ke pihak pemerintah daerah provinsi Riau dan aparat kepolisian guna mengkonfirmasi atas ditemukan aktivitas pertambangan Quary diduga ilegal tersebut agar dapat ditindaklanjuti kegiatan tersebut.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *