Delikhukrim.com, Kampar – Sidang Lapangan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang digugat Umi Salamah dengan Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Bkn pada Jumat (19/12/2025) terungkap Penggugat tidak menguasai lahan dan titik lahan tidak sesuai Dasar Gugatan Umi Salamah dengan Titik Objek Lahan digugatnya.
Bahwa adalah benar lahan digugatnya Milik Tergugat 1 Ida Febriana dan dari awal mula dikuasai Ida Febriana di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Padahal, Dasar SHM Tahun 1995 Milik Umi Salamah berada di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Sementara, Titik Objek Gugatan yang ditunjukkannya dalam Sidang Lapangan PN Bangkinang berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tidak hanya itu, Penggugat Umi Salamah melalui melalui Kuasa Hukumnya Golit Pasaribu SH.mengakui Objek Perkara dikuasai Pihak tergugat dari dahulu termasuk melakukan penanaman pohon sawit, perawatan pohon sawit sampai dengan pemanenan pohon sawit di atas Objek yang digugatnya. Penggugat juga tidak bisa menunjukan batas sempadan lahan miliknya.
Bahkan Lebih memalukan lagi, Golit Pasaribu, SH Pengacara Penggugat menunjukan arah mata angin yang salah tidak sesuai dengan gugatannya, dikatakannya Matahari terbenam ditunjukkan nya di sebelah Timur ketika ditanya Hakim Andi N.S.
Namun, langsung dikoreksi oleh Kuasa Hukum Tergugat ketika Hakim Andy N.S untuk menjelaskan Objek tanahnya berada di Desa Rimbo Panjang, sementara objek tanah Penggugat Umi Salamah, SHM tahun 1995 miliknya berada di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar namun yang ditunjukkannya dalam Sidang Lapangan berada di Desa Rimbo Panjang Lahan Milik Tergugat 1 Ida Febriana.
Kuasa Hukum Tergugat 1 Ida Febriana dari Kantor Hukum RMB. Pasaribu, SH, MH, CPLM menjelaskan, berpedoman kepada arah mata angin bagian Timur itu adalah Matahari Terbit bukan seperti dijelaskan penggugat. Bagian Barat Matahari Terbenam sesuai Kompas dan sesuai Sketcart (Sketsa Menuju Objek Lokasi Tanah) SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Yang dibenarkan Hakim Andy N.S yang juga melihat Kompas.
Pengacara menyampaikan Objek yang digugat di Desa Rimbo Panjang, sementara penggugat menyampaikan surat SHM Tahun 1995 miliknya berada di Desa Kualu.
“Jadi, jelas administrasi SHM Penggugat bukan di tanah kami seperti yang disampaikan Kaur Pemerintahan Desa Rimbo Panjang, ” tegas Kuasa Hukum Tergugat Ida Febriana RMB Pasaribu.
Ketika ditanya Hakim Andy N.S, Kaur Pemerintahan Desa Rimbo Panjang Junaidi menjelaskan Objek Perkara Tempat Sidang Lapangan ini berada di Wilayah Administrasi Desa Rimbo Panjang.
“Tanah ini tempat kita sidang Lapangan ini secara administrasi berada di Desa Rimbo Panjang, ” ungkap Junaidi yang sudah 15 Tahun menjabat Perangkat Desa Rimbo Panjang.
“Masalah gugatan tersebut kabur dan tidak jelas, hasil sidang di lapangan membuktikan bahwa penggugat tidak mengetahui lahan objek yang digugat sebenarnya, ” tegas Kantor Hukum RMB Pasaribu, SH, MH, CPLH.
Kemudian, Arah Timur, Barat, Selatan dan Utara tidak sesuai dengan gugatannya terlebih bukti di lapangan bahwa yang disebutkan Timur berlawanan dengan keberadaan di Lapangan.
Untuk selanjutnya, Kata RMB Pasaribu, SH, MH, CPLH, yang diterangkan BPN sudah sangat jelas faktanya untuk kepemilikan sudah jelas benar SHM adalah Hak Kepemilikan. Tapi yang lebih jelas itu penguasaan kita di Lapangan.
“Bagaimana kita mau menguasai suatu Lapangan mengatakan itu hak milik kita. Kalau objeknya tidak kita ketahui dengan jelas sempadan nya saja tidak diketahui dengan jelas siapa saja. Baru ukurannya juga tidak diketahui dengan jelas, titik nol sampai titik seratus tidak diketahui oleh penggugat. Itulah fakta-fakta (persidangan) yang terjadi di lapangan, ” tegas RMB Pasaribu, SH, MH, CPLH.
Hakim menanyakan kepada pihak BPN Kampar apa dasar BPN merekomendasi Rekomendasi Penggunaan Lahan untuk Jalan Tol Rimbo Panjang. Pihak BPN Kampar Menjawab surat sesuai yang diajukan oleh Pemohon Penggugat.
“Jadi, sempadan dikeluarkan hanya berdasarkan data yang dibawa oleh Penggugat yang datang ke BPN, ” ujar Pihak BPN Kampar.
Persoalan ini muncul karena Ketidakprofesionalan kesalahan Pihak BPN Kampar tidak hanya mengeluarkan satu Surat Rekomendasi Penggunaan Lahan untuk Jalan Tol Rimbo Panjang. Namun, Dua Surat Rekomendasi yang dikeluarkan BPN atas nama Penggugat dan Tergugat.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku data fisik dan data yuridis harus sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Dalam artian, Warkah SHM penggugat itu harusnya jadi acuan BPN untuk mengambil titik kordinat objek lahan tersebut bukan hanya sesuai pengakuan penggugat.
“Data SHM Tahun 1995 milik Penggugat masih terdaftar di sistim manual. Seharusnya, Penggugat mendaftar ulang lagi ke BPN Kampar untuk mentransformasi kan ke data kordinat yang bisa diakses dengan Citra Satelit yang sudah berlaku sejak 2016 lalu,” tandas Pihak BPN Kampar.***(Tim).











