Kejari Kampar Taja Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Rimbo Panjang

Delikhukrim.com, Kampar –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan Sosialisasi sadar Hukum di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Antusiasme Warga Rimbo Panjang mengikuti Sosialisasi Sadar Hukum yang ditayangkan Kejari Kampar turut dihadiri Para ibu-ibu kader, perangkat Desa, ketua RT/RW, serta masyarakat Desa Rimbo panjang

Kegiatan ini dimulai dari pukul 14.00 WIB (jam dua Siang) hingga pukul 16.00 (Jam empat Sore) di ruangan Aula gedung Kantor Desa Rimbo panjang Selasa 30 Desember 2025.

Bertindak sebagai narasumber Kejari Kampar, diwakili Kasi Intel
Surya Ramadhani Harahap, S.H dan didampingi Stafnya, Syukur, Alni A.md, turut hadir mendampingi, Kades Rimbo Panjang, Ben Zainal Arifin, sedangkan Camat Tambang diwakili oleh Sekcam Tambang Tarmizi Dabri, M.Si.yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat, di Kecamatan Tambang.

Dalam pemaparannya terkait tentang Sadar Hukum, Kasi Intel Kejari Kampar mengatakan, “Jika ada masyarakat yang hendak melaporkan persoalan hukum bisa menyampaikan melalui pengaduan situs resmi kejari Kampar, kejaksaan.go.id.atau datang langsung kekantor Kejari Bangkinang jalan Lingkar, Bangkinang, Kec. Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Kegiatan sadar hukum kali ini Membangun kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, Meningkatkan Pengetahuan Hukum, Memberikan pemahaman tentang aturan dan peran Kejaksaan didalam Mencegah Pelanggaran hukum, Mengedukasi generasi muda dan warga tentang bahaya kenakalan remaja dan tindak pidana lainnya

Didalam sesi tanya jawab, beberapa orang ketua RT mempertanyakan Tentang (Penyakit masyarakat) Seperti tinggal satu rumah, akan tetapi bukan pasangan suami istri (Kumpul Kebo), penyalahgunaan Narkoba serta pencurian. “Apakah masyarakat boleh melakukan penangkapan?, ucap salah seorang ketua RT saat sesi tanya jawab berlangsung.

“Untuk masalah menangkap pelaku kejahatan, boleh, akan tetapi tidak boleh masyarakat atau warga main hakim sendiri, Seperti, memukul menganiaya, setelah ditangkap serahkan ke pihak yang berwajib, yakni, pihak kepolisian setempat, terang,” kasi Intel Kejari Kampar.

“Jika pelaku kejahatan ketika ditangkap warga, atau di grebek, seumpamanya, warga diserang pelaku kejahatan yang digrebek warga, jika itu terjadi, usahakan warga menghindar menyelamatkan diri, jika tidak bisa tentunya masyarakat atau warga berhak membela dirinya, itulah aturan Hukum di Negara kita,”terang Kasi Intel menjawab pertanyaan warga saat sesi tanya jawab berlanjut

Terkait pertanyaan warga tentang kumpulan kebo jika tertangkap atau di grebek warga, “Apakah Boleh didenda?, “Jika masyarakat setuju Bisa dibuatkan peraturan Desa, (Perdes), namun Perdes tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada,” Demikian kegiatan sosialisasi Sadar hukum ini dipaparkan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang.***(Msl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

.