;

Pegawai PPPK Unri Kumpul Kebo, Pakai Surat Nikah Palsu di Pekanbaru Panam Resahkan Masyarakat

Delikhukrim.com, Pekanbaru – Perilaku tercela Devisa Kurnia Utama alias David, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau (UNRI), menjadi bukti nyata masih adanya oknum aparatur sipil negara yang melupakan etika dan hukum. Ia diduga sengaja menggunakan surat keterangan nikah palsu untuk hidup bersama Maria Theresia, seorang janda tiga anak, di Jalan Karya Bhakti II Panam, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.

Keberadaan Pasangan Kebo tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar. Tidak hanya, David Pegawai PPPK Unri yang merupakan anak pasangan Dahliam dan Syahrinal ASN Unri kumpul Kebo ketahuan menjadi buah bibir dan pandangan miring masyarakat sekitar yang juga sudah tahu surat nikah palsunya

Bukan sekadar hubungan di luar nikah, perbuatan ini semakin berat karena ia berani mencatut nama resmi serta lambang Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Kecamatan Marpoyan Damai dalam dokumen palsu bernomor 016/SKTM/VIII/2023. Tindakan ini bukan hanya melanggar norma agama dan kesusilaan, tetapi juga merugikan nama baik lembaga negara dan kampus tempat ia bekerja.

 

Sudah Berlangsung Bertahun-Tahun, Ganggu Ketertiban Warga

Berdasarkan keterangan warga setempat, hubungan keduanya telah berjalan selama 4 tahun setelah berkenalan lewat media sosial. Selama itu mereka berpindah-pindah kontrakan dengan mengandalkan surat palsu itu agar terlihat sah. Sejak menempati tempat tinggal saat ini tiga bulan terakhir, keributan dan gangguan justru makin terasa.

“Selama ini dia hidup dari gaji negara, tapi kelakuannya tidak memberi contoh. Sering pulang dini hari pakai mobil berknalpot bising yang mengganggu tidur warga. Sekarang malah sering bertengkar, Maria ditelantarkan padahal selama ini percaya sudah dinikahi,” tegas Yanti, tetangga korban, Senin (29/6/2026).

Dokumen Palsu Berisi Identitas Disesatkan

Surat yang diklaim terbit 19 Maret 2023 itu menyebutkan Devisa sebagai “karyawan honorer”, padahal ia berstatus PPPK tetap di lingkungan UNRI. Di dalamnya tertulis akad nikah di Jalan Teropong, disaksikan dua orang bernama Roni Pasla dan Anggi Pratama—yang kebenarannya patut dipertanyakan.

 

HARAPAN: TINDAKAN TEGAS TANPA KOMpromi

 

Masyarakat dan pihak terkait berharap:

✅ UNRI segera melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan jika terbukti bersalah, karena telah mencoreng nama institusi pendidikan.

✅ Kepolisian menyelidiki kasus pemalsuan dokumen resmi sebagai tindak pidana yang merugikan negara dan pihak lain.

✅ Instansi pencatat sipil dan KUA memverifikasi keabsahan dokumen tersebut guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

✅ Pemerintah daerah menindak tegas oknum yang mencatut nama lembaga resmi untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Devisa Kurnia Utama belum memberikan tanggapan apa pun. Maria Theresia agar persoalannya dengan Pegawai PPPK Unri agar cepat selesai dan tidak berlarut-larut.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;