Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya Hanafi Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Delikhukrim.com, Kampar – Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya Hanafi melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rohim. Akibat Perbuatan tersebut Hanafi selaku ketua Kelompok tani terpaksa mendekam di Tahanan Polres Kampar hingga masa persidangan.

Akibat pencemaran nama baik tersebut Hanafi merasa kebebasannya terenggut oleh fitnah Rohim. Selain itu Hanafi juga mengalami kerugian materiil dan immaterial yang tidak sedikit.

Keseriusan Hanafi melaporkan pencemaran nama baik ini bisa terlihat dari bukti laporan yang telah dikantongi oleh Hanafi. Bukti Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:B/3446/XI/RES.1.14/Ditreskrimum. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 02 November 2023. Saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan pada Polres Kampar dan telah di mulai penyidikan sesuai surat SP2HP dengan No.SP2HP/730/XII/RES.1.14/2023/Reskrim.

Hal ini dibenarkan oleh Hanafi sebagai perwakilan dari orang orang yang dicemarkan oleh Rohim. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Rohim telah membuat lima orang menjadi korban. Kelima orang itu tak bisa menikmati udara bebas. Bahkan, akibat perbuatan fitnah Rohim,anak anak dan keluarga jadi korban psikologis di lingkungan.

“Sebagai Masyarakat kami berlima cukup kecewa. Apakah ini tingkah seorang panutan.Sebab selaku guru,Rohim telah berbuat sesuatu yang tidak pantas.Dirinya seakan akan mau mengajarkan pada muridnya untuk berbuat fitnah asal tercapai tujuannya.Selain itu dari hasil persidangan menyatakan bahwa Laporan Rohim adalah sesuatu yang tak berdasar Dimata Hukum,”ujar Hanafi.

“Kejadian ini berawal dari laporan Rohim yang terjadi dikisaran bulan Maret 2023.Saat itu Rohim melaporkan kami berlima telah mencuri sawit dilahannya.Padahal surat yang dipegangnya bisa dikatakan bodong. Bagaimana mungkin bisa ada SKGR dilahan kawasan hutan.Apakah sebagai seorang yang berpendidikan,Rohim tak mengetahui hal tersebut.Kami rasa dia mengetahui,cuma karena ingin menfitnah maka dia tak peduli soal itu asal kami ditahan.” benernya.

“Akhirnya kami pun harus mendekam dibalik dinginnya penjara selama masa pemeriksaan hingga dibawa kepengadilan.Hal yang sangat menyayat hati adalah kami terpaksa menjalankan ibadah puasa dibalik jeruji besi.Bahkan saat lebaran kami juga tak bisa bersilaturahmi dengan keluarga, “imbuhnya.

Kuatnya tekad dari Hanafi Cs melaporkan Rohim karena banyaknya kerugian yang diderita.Baik materiil dan immaterial termasuk tidak bisa beraktivitas.Belum lagi soal beban mental yang diterima oleh keluarga terutama anak anak.Saat itu anak anak diejek oleh masyarakat sebagai anak dari seorang pencuri.

“Penderitaan yang paling berat diderita oleh keluarga terutama anak anak. Mereka harus menghadapi tekanan moral dari masyarakat sekitar.Mereka seperti dibully dan diolok olok anak dari seorang pencuri.Kenapa anak anak yang tak berdosa menjadi korban terparah dari fitnah Rohim tersebut.Hingga ada yang tak berani keluar karena takut diejek,”tambahnya.

“Kami berharap penegak hukum bisa memberikan keadilan bagi kami.Agar hal hal seperti ini tidak lagi terjadi dikemudian hari.Orang tidak akan bisa sesuka hati untuk memfitnah dan membuat orang lain jadi mengalami kerugian.Kami bukan benci atau marah pada Rohim tapi biarlah proses hukum ini jadi pembelajaran dan juga muhasabah bagi Rohim dalam bertindak dikemudian hari.Apalagi sebagai seorang guru,tidak pantas Rohim memberikan contoh yang buruk ditengah tengah masyarakat,”pungkas Hanafi. ***(red/day).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *