;

Penipuan Jual Kembali Tanah Sudah Dijual, Bahrel Diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Kampar

Delikhukrim.com, Kampar – Bahrel Diperiksa Penyidik Polres Kampar, Senin (22/7/2024) selama 3 jam di ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Kampar dalam kasus dugaan penipuan penjualan tanah.

Parahnya lagi, kata Hasbi, Bahrel bersama perantara atau Mediatornya Amin Suriamin diduga melakukan penipuan dengan modus menjual kembali tanah sudah dijual keluarga terlapor Bahrel seluas 2.000 M2 (meter persegi) di Jalan Singa Desa Kualuh, Kecamatan Tambang Kabupaten K aa mpar, Provinsi Riau tersebut dijual kembali ke M.Amirul Hasbi.S.Sy.M.Sha yang akrab disapa Hasbi Oknum dosen UIN Susqa Riau.

Al hasil, uang muka atau DP yang diserahkan Hasbi ke Bahrel sebesar Rp90 juta tak bisa dikembalikan. Karena, uang tersebut telah habis dibagi-bagi Bahrel kepada rekan-rekannya perantara atau mediator penjualan salah satunya Amin Suriamin sebesar Rp39 juta dari Rp60 juta yang dijanjikannya.

“Awalnya, Bahrel menyampaikan tanahnya tidak ada masalah. Namun, ternyata tanahnya sudah dijual abang Iparnya, ” ungkap Hasbi kepada Wartawan.

Hasbi menyatakan, dirinya sudah beberapa kali dijanjikan oleh Mediator Amin Suriamin bahwa uang mukanya sebesar Rp90 juta akan dikembalikan. Namun, tidak dikembalikan, sehingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kampar.

Terkait pembagian uang DP Rp90 juta tersebut, Amin Suriamin mendapatkan Rp39 juta bersama Iwan. Amin dan Iwan dijanjikan Bahrel uang sebesar Rp60 juta dari total harga penjualan tanah Rp450 juta seluas 2 ribu meter persegi tersebut.

Usai diperiksa, Bahrel menjelaskan, semua barang bukti sudah diberikan sesuai permintaan penyidik Satreskrim Polres Kampar.
Barang bukti yang diserahkan, yakni Surat tanah SKGR, Bukti -bukti semua kwitansi penerimaan uang dan beberapa bukti lainnya yang berkaitan dengan laporan.
Bahrel didampingi Istrinya Butet mengaku, jika Surat Tanah SKGR yang akan dijualnya ke Hasbi memang sudah dipecah oleh Kakak Iparnya (Sumondo, bahasa Bangkinang red).

Bahrel juga menyatakan sebenarnya salah satu ahli waris saudaranya tidak setuju tanah warisan dari orang tuanya tersebut dijual.
Sementara itu, Amin Suriamin menyatakan, sebenarnya tidak ada niat melakukan penipuan karena objek tanahnya ada dan tidak bermasalah.

Amin mengaku, dirinya sudah ditelpon Pelapor Hasbi agar laporan cepat diproses Polres Kampar, Hasbi sudah memberikan unag sebesar Rp15 juta ke Oknum Polres Kampar.

Hasbi selaku Pelapor ketika dikonfirmasi terkait tudingan Amin tersebut, Kamis(24/7/2024) tidak membantah dan tidak pula membenarkan ketika dikonfirmasi melalui telepon Aplikasi WhatsApp (WA) terkait pemberian uang Rp15 juta kepada oknum penyidik Polres Kampar. Namun, Hasbi menyatakan, kalau nanti ngomong ke media ini bagaimana saya menyampaikannya nanti viral lagi.

Hasbi sempat menjanjikan akan menjawab konfirmasi dengan alasan ada urusan keluarga. Namun, ketika dikonfirmasi sesuai yang dijanjikan. Hasbi justru memblokir nomor HP/WA Wartawan.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;