Delikhukrim.com, Kampar – Konflik tanah di Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dinilai tidak akan pernah berakhir, sepanjang aparat yang berwenang ikut menjadi pemicu. Apalagi, Oknum Kades di Kecamatan Tambang tersebut sudah ditetapkan Polres Kampar menjadi tersangka Mafia Tanah diduga melakukan pemalsuan surat Jalan Tol Pekanbaru Rengat.
Demikian disampaikan Amrizal pemilik SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Ahli waris Alm.Marih surat segel tahun 1982 sebagian tanah miliknya telah dicaplok orang lain.
Amrizal menjelaskan kepada Tim awak media Delikhukrim.com, Berdasarkan SKT Alm. Marih memiliki sebidang tanah seluas 4.485,8 meter persegi tepat berada di lokasi Jalan Karya Abadi RT 01 RW 01 Dusun I Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, dikesalkan olehnya Adanya penerbitan SHM (Surat Hak Milik) secara sepihak atas nama Gusmanto.
Penerbitan SHM (Sertifikat Gak Milik) Gusmanto melalui program Prona dengan luas di S H M tersebut lebih kurang 500 meter, namun informasinya penerbitan S H M atas nama Gusmanto diatas lahan S K T Amrizal yang selaku Ahli Waris Almarhum.Marih.
Amrizal menyebutkan penerbitan atas nama Gusmanto itu berdasarkan pengesahan Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar.S.sos.
Lebih lanjut, Amrizal menjelaskan adanya penerbitan sertifikat diatas tanah miliknya diduga kuat karena peran pihak oknum aparat pemerintah.
“Kami dari oknum pemerintah desa hingga oknum BPN,” bebernya dengan nada Kesal.
Dari informasi Amrizal tim awak media mencoba konfirmasi Kepala Desa Tarai Bangun Andra Maistar.S.Sos, melalui via WhatsApp nya pihak akan mengecek persoalan tersebut.
“terkait hal ini,tentu nanti kami cek dulu arsip dan kami konfirmasikan dengan kasi pemerintahan serta sekdes..agar bisa di lihat pada buku register desa”. ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp nya.
Sebagai informasi Oknum Kades Tarai Bangun dan Sekretarisnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah Jalan Tol Pekanbaru Rengat.
Polisi mengungkap pelaku mafia tanah dalam pembangunan ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat di wilayah Kabupaten Kampar, Riau. Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar menetapkan tersangka tiga orang tersangka. Mereka adalah AM selaku Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, sekretarisnya EP, dan satu orang lainnya yang berinisial BI. “Tiga orang kami tetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di lahan tol Pekanbaru-Rengat. AM selaku Kepala Desa Tarai Bangun, EP Sekretaris Desa Tarai Bangun, dan BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi),” ungkap Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar saat diwawancarai wartawan di Polres Kampar, Senin (12/2/2024) lalu.***(Tim).











