Kepala BPOM RI: Produk Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya, Diproduksi di Lokasi Kumuh Tanpa Izin Edar
Delikhukrim.com, Kampar— Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan pabrik obat tradisional ilegal di Perumahan Hafiz 3, Blok B-8, Jalan Kamboja, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (18/10/2024). Pengungkapan ini menyusul operasi gabungan yang dilakukan pada 8 Oktober 2024 oleh Balai Besar POM Pekanbaru bersama Polda Riau, Kejati Riau, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Provinsi Riau.
Produksi Berbulan-Bulan, Pelaku RS DPO Nilai Ekonomi Capai Rp2,4 Miliar
Dalam konferensi pers tersebut, Taruna Ikrar menyatakan bahwa pabrik ilegal ini dijalankan oleh pelaku berinisial RS (31) selama 9 bulan penuh, dengan kapasitas produksi 2.400–4.800 botol per bulan. Total nilai ekonomi produk ilegal yang telah diproduksi mencapai Rp2,4 miliar. Produk tersebut dijual dan didistribusikan ke berbagai wilayah di Provinsi Riau tanpa izin edar BPOM dan terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan.
“Upaya pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat menjadi prioritas utama BPOM. Sinergi antar-instansi terus diperkuat untuk memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Ribuan Botol Disita, Diproduksi di Tempat Kumuh
Kepala Balai BPOM Pekanbaru, Alexander, menjelaskan bahwa operasi bermula dari pengaduan masyarakat terkait keberadaan rumah produksi jamu mencurigakan. Di lokasi, petugas menyita 1.500 botol Jamu Tawon Klanceng dan 12 botol Jamu Joyokusumo — seluruhnya tanpa izin edar dan positif mengandung bahan kimia obat.
Kondisi tempat produksi sangat memprihatinkan: dapur penuh sampah, peralatan kotor, tidak memenuhi syarat higiene sama sekali. Isteri pelaku yang berada di lokasi mengakui suaminya bertanggung jawab penuh atas seluruh proses produksi. Namun saat penggerebekan, RS sudah melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Peringatan Keras: Pelaku Usaha Wajib Taati Regulasi
Taruna Ikrar memperingatkan seluruh pelaku usaha obat tradisional untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tanggung jawab atas keamanan dan kualitas produk ada di tangan produsen. Setiap pelanggaran — termasuk memproduksi tanpa izin dan mencampur bahan kimia obat — akan dikenakan jeratan hukum yang berat.
Asisten I Setda Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, yang mewakili Pj. Gubernur Riau turut menyampaikan kekhawatiran mendalam. Kasus ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan terhadap produk kesehatan dari sumber tidak resmi. Masyarakat diimbau selalu mengecek izin edar sebelum mengonsumsi obat tradisional dan menjadi konsumen yang cerdas demi keselamatan diri sendiri.
🤝 Sinergi Lintas Instansi
Konferensi pers dihadiri jajaran pimpinan BPOM, perwakilan Polda Riau (Dirkrimsus Kombes Pol Nasriadi), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kampar, serta unsur penegak hukum dan media. Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap produk berbahaya tidak bisa berjalan sendirian — sinergi BPOM, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah mutlak diperlukan.
Sorotan publik justru sudah berapa lama produk ini beredar di pasaran Riau? Apakah ada korban kesehatan akibat konsumsi obat ilegal ini? Publik berhak tahu. BPOM dan pihak berwenang wajib menelusuri seluruh jalur distribusi dan menarik kembali produk yang sudah beredar — sebelum menelan korban lebih banyak.***(Tim).











