;

Bea Cukai Pekanbaru Tangkap Lepas Kapal Penyelundup Pakaian, Hanya Sita Barang Tanpa Tahan Pelaku, Ada Apa?

Delikhukrim.com, Siak –** Miris dan membingungkan. Bea Cukai Kota Pekanbaru kembali jadi sorotan tajam publik usai melakukan *tangkap lepas* terhadap kapal penyelundup pakaian bekas impor sebanyak **180 ballpress** di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak. Ironisnya, meski barang bukti disita, **awak kapal dan penyelundup dilepas begitu saja** tanpa proses hukum lanjut. Peristiwa ini terjadi pada **Rabu, 14 Mei 2025**, namun hingga kini publik masih bertanya-tanya: **ada apa di balik semua ini?**

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Kota Pekanbaru, **Riksi**, berdalih bahwa **tidak ditemukan unsur pidana** dalam penyelundupan tersebut. Namun, saat diminta menjelaskan dasar hukum pelepasan para pelaku, Riksi **tidak memberikan rujukan peraturan hukum yang jelas**, hanya menyebut bahwa penyitaan barang tanpa penahanan pelaku adalah bentuk dari “kewenangan”.

> “Unsur pidana tidak ditemukan, karena lima alat bukti tidak terpenuhi setelah seminggu diproses. Itu namanya pencegahan. Selanjutnya 180 ballpress pakaian jadi (garmen) itu dimusnahkan,” ujar Riksi kepada wartawan, Minggu, 25 Mei 2025.

Lebih lanjut, Riksi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berspekulasi soal adanya unsur suap, dan menyatakan bahwa pelepasan kapal serta awak kapal murni karena tidak terpenuhinya unsur pidana.

Namun publik justru makin curiga. **Bagaimana mungkin penyelundupan pakaian bekas—barang yang secara tegas dilarang pemerintah—tidak memenuhi unsur pidana?**

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas secara tegas diatur dalam:

* **Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015** tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Pasal 2: “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 3: “Pakaian Bekas…wajib dimusnahkan.”

* **Permendag No. 40 Tahun 2022** yang memperkuat larangan ini dengan memasukkan pakaian bekas dalam daftar **Barang Dilarang Impor (HS Code 6309.00.00)**.

Impor pakaian bekas bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak besar terhadap **industri garmen dalam negeri**, mematikan **UMKM tekstil**, dan mengganggu stabilitas ekonomi. Bea Cukai sebagai Community Protector seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan larangan ini, **bukan justru melepas penyelundup dengan dalih tidak cukup alat bukti.**

**Pertanyaannya sekarang:**

* **Kenapa tidak ada penahanan pelaku?**
* **Mengapa dalih “tidak ada unsur pidana” digunakan padahal barang bukti jelas melanggar aturan impor?**
* **Apa yang dimaksud Riksi dengan “kewenangan menyita tanpa menahan pelaku”? Kewenangan dari aturan mana? Undang-undang apa?**

**Tanpa dasar hukum yang jelas, pernyataan ini justru membuka ruang spekulasi liar di tengah publik.** Apakah ada permainan di balik layar? Apakah proses penyelidikan benar-benar transparan? **Ataukah justru hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?**

Kasus tangkap lepas ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum seperti Bea Cukai. Sudah saatnya aparat penegak hukum membuka seterang-terangnya proses dan dasar hukum dari setiap tindakan yang diambil. **Jika tidak, wajar bila publik menyimpulkan: ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah menyentuh ranah pelanggaran etik dan integritas.**

**Kami mendesak:**

1. **Transparansi penuh atas proses hukum kasus ini.**
2. **Audit independen terhadap tindakan Bea Cukai Pekanbaru.**
3. **Pemanggilan terhadap oknum pejabat terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.**

Jangan biarkan penyelundupan, pelanggaran aturan, dan potensi gratifikasi justru dilindungi oleh bungkamnya sistem. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh ada ruang abu-abu.

**Indonesia butuh penegakan hukum, bukan pembiaran dan pembenaran!***(Tim).

—

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;