;

Mafia Solar Subsidi Merajalela di SPBU No. 14.282.683 Tabek Gadang: Mobil L300 Isi Sendiri, CCTV Dihalangi, Kapolsek Bina Widya dan Manager Ocu Edi Bungkam, Publik Soroti Dugaan Perlindungan Oknum

Delikhukrim.com, Pekanbaru — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat ke permukaan. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.282.683 Tabek Gadang, milik Irvan Herman yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), kembali disorot setelah diduga kembali melakukan pelanggaran berat dalam penyaluran solar subsidi (biosolar).

Padahal, sanksi berat menanti pelaku penyelewengan BBM bersubsidi bisa didenda Rp60 miliar atau dipidana 6 tahun berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Meski sebelumnya sempat disanksi oleh PT Pertamina karena pelanggaran serupa, SPBU ini tampaknya tidak jera. Rekaman video yang diperoleh awak media menunjukkan mobil jenis Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BA 8707 QA — serta satu unit lain yang sengaja menutupi pelat nomornya — mengisi solar subsidi secara mandiri tanpa kehadiran operator resmi SPBU, pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 11.40 WIB.

Dalam video tersebut, terlihat jelas pengemudi membuka pintu depan mobil, diduga untuk menghalangi jangkauan kamera pengawas (CCTV). Namun upaya tersebut gagal setelah wartawan berhasil merekam aksi tersebut secara langsung. Sadar terekam, sopir pelangsir langsung kabur dari lokasi.

Sistem Pelangsiran Terorganisir

Salah satu sumber terpercaya menyebut, SPBU Tabek Gadang milik Irvan Herman dikenal luas sebagai tempat favorit para mafia BBM bersubsidi. Sistem yang diterapkan pun terstruktur dan sistematis.

“Mereka pakai sistem uang deposit. Setiap mafia BBM punya jatah harian yang sudah disepakati dengan pihak SPBU. Misalkan berapa ton jatahnya sehari, Ada nama-nama yang sudah terkenal di lapangan, seperti Rambe dan Cupling,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Manajemen SPBU Bungkam

Manager SPBU Tabek Gadang, Ocu Edi, saat dimintai konfirmasi oleh tim redaksi Wartakontras.com dan Delikhukrim.com, enggan memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Padahal, sebagai penanggung jawab lapangan, publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak manajemen.

Berikut adalah beberapa pertanyaan konfirmasi yang diajukan media kepada pihak manajemen namun belum mendapat balasan:

Apakah pihak SPBU menyadari adanya pengisian BBM tanpa kehadiran operator?

Bagaimana bisa kendaraan dengan pelat nomor ditutupi dan tanpa pengawasan mengakses biosolar bersubsidi?

Apakah ada keterlibatan internal dalam praktik pelangsiran ini?

Apakah sistem jatah deposit mafia BBM benar diterapkan secara diam-diam di SPBU ini?

 

Polisi Bungkam, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sementara itu, media juga telah mencoba menghubungi Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, S.H., M.H. melalui saluran WhatsApp pada Kamis, 29 Mei 2025 untuk meminta klarifikasi terkait tindakan kepolisian atas dugaan ini. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan atau balasan resmi dari pihak kepolisian.

Padahal sejumlah pertanyaan penting telah diajukan media kepada Kapolsek, termasuk:

Apakah pihak kepolisian telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pelangsiran BBM di SPBU tersebut?

Apakah ada penyelidikan terhadap sistem ‘jatah mafia’ dan keterlibatan nama-nama seperti Rambe dan Cupling?

Apa langkah konkret kepolisian untuk menghentikan praktik ilegal ini dan menjamin penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih?

 

Negara Dirugikan, Rakyat Kecil Tertindas

Praktik pelangsiran BBM subsidi secara terstruktur ini tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga menghancurkan akses rakyat kecil terhadap BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka. Dalam konteks politik, keterlibatan nama pemilik SPBU yang juga tokoh partai menambah beban moral terhadap citra partai dan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga negara.

 

Desakan Penutupan dan Investigasi Terbuka

Publik mendesak PT Pertamina untuk segera meninjau ulang izin operasional SPBU Tabek Gadang, serta membuka investigasi independen dengan melibatkan aparat penegak hukum yang bersih dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengingat kemungkinan adanya monopoli dan pengaturan pasokan di luar jalur resmi.

Sementara itu, pihak media ini belum mendapatkan jawaban dari pihak SPBU, Kapolsek Bina Widya, dan pemilik usaha Irvan Herman untuk memberikan jawaban yang bisa mencerahkan publik dan menunjukkan itikad baik terhadap transparansi dan keadilan.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;