Delikhukrim.com, Pekanbaru – Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang merugikan negara Rp195,9 miliar, Polda Riau segera menetapkan inisial M Mantan Sekwan DPRD Riau Tersangka tidak hanya kasus korupsi namun juga pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian uang. Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun sudah 12 kali diperiksa Polda Riau.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru. Com Calon tersangka inisial M Mantan Sekwan DPRD Riau akan ditetapkan Polda Riau menjadi Tersangka Korupsi dan TPPU SPPD Fiktif DPRD Riau yang merugikan negara sebesar Rp195, 9 miliar menyusul selesainya gelar perkara Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau bersama tim Kortas Tipikor Mabes Polri pada Selasa (17/6/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan M, Selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan di Polda Riau.
“Setelah notulen gelar perkara dalam rangka asistensi penetapan tersangka di tandatangani Kakorpstas Tipikor Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu (18/6/2025).
Ditanyai lebih lanjut soal inisial M tersebut apakah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau, Ade tak menampiknya.
“Ya,” singkat Ade.
Terhadap M juga akan dikenakan pasal berlapis, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade dalam wawancara sebelumnya.
Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga ini bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.
Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
Ia memberi sinyal, tersangka lebih dari satu orang.
Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.
“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.
penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari kasus SPPD fiktif tersebut. Aset yang disita antara lain satu unit motor Harley Davidson, empat unit apartemen di Batam senilai Rp2,1 miliar, dan tanah dan homestay di Sumatra Barat senilai Rp2 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa barang mewah, termasuk tas bermerek milik seorang tenaga honorer perempuan bernama Mita Susanti yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Aktris FTV dan selebgram Hana Hanifa turut dimintai keterangan karena diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
“Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” beber Ade.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa.
Lanjut Ade, penyidik berikutnya akan mengelompokkan para pihak yang terlibat, sehingga diketahui peran dari masing-masing.
“Dimulai dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif dan pihak-pihak yang paling diuntungkan dengan melihat besarnya aliran dana yang diterimanya,” ungkap Ade.
Gelar penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/6/2025). Saat itulah penetapan tersangka akan dilakukan terhadap M sesuai hasil gelar perkara di Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Selasa (17/6/2025) lalu.***











