;

Lapor Pertamina! Jatah Bio Solar Warga Siak Hulu Bustami ‘Dirampok’ di SPBU Harapan Raya Nomor 14.282.668 —Oknum TNI AU Terlibat Manajemen Janji Buka CCTV Hari Senin

Delikhukrim.com, Pekanbaru —Warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, bernama Bustami menjadi korban dugaan perampokan jatah BBM subsidi jenis Biosolar oleh SPBU Harapan Raya/Imam Munandar, dengan nomor SPBU 14.282.668, pada Jumat dini hari, 11 Juli 2025 pukul 03.09 WIB.

Bustami, pemilik kendaraan Toyota Kijang Innova Nopol E 1083 DF, bermaksud mengisi Biosolar di SPBU Jalan Lintas Timur, Pekanbaru. Namun ia terkejut saat ditolak operator SPBU karena jatah kuotanya telah habis terpakai, padahal ia sama sekali belum melakukan pengisian BBM hari itu.

Pengecekan melalui aplikasi MyPertamina menunjukkan bahwa kuota 60 liter telah digunakan secara penuh di SPBU Harapan Raya, padahal kapasitas tangki mobilnya hanya sekitar 42–43 liter.

“Saya cek di aplikasi, ternyata jatah 60 liter sudah dipakai jam 03.09 pagi di SPBU Harapan Raya ini. Saya tidak pernah isi di sana, dan saya kehilangan waktu kerja dan kesempatan proyek yang nilainya sekitar Rp20 juta akibat harus cari solar eceran di pinggir jalan,” ungkap Bustami saat didampingi tim media Delikhukrim.com, Sabtu (12/7/2025).

Diduga Ada Keterlibatan Oknum SPBU, Bahkan Mengaku TNI AU
Saat Bustami mendatangi SPBU Harapan Raya pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB untuk meminta klarifikasi, dirinya diarahkan operator ke seseorang yang mengaku sebagai pengawas SPBU sekaligus anggota TNI Angkatan Udara (AU).

Namun bukannya mendapat jawaban, ia justru disarankan datang kembali keesokan harinya.

Pada Sabtu sore, didampingi wartawan Delikhukrim.com dan tim media lain, Bustami kembali menemui pengawas SPBU bernama Jeff Paterson yang mengenakan seragam hitam. Alih-alih memberikan solusi, Jeff justru menyalahkan showroom tempat Bustami membeli mobil bekas tersebut.

“Katanya barcode saya mungkin masih dipakai orang showroom. Ini aneh. Barcode seharusnya bersifat pribadi dan rahasia. Kalau bisa dipakai orang lain tanpa izin, artinya sistem ini bisa disalahgunakan,” kata Bustami geram.

Jeff kemudian memberikan form keluhan resmi bertanda Pertamina, dan meminta Bustami untuk kembali lagi hari Senin, 14 Juli 2025, guna bertemu langsung dengan Manager SPBU Dorma Sitorus untuk membuka rekaman CCTV.

Korban Dipaksa Beli Solar Eceran Mahal, Kualitas Diragukan
Akibat kejadian itu, Bustami membeli solar eceran di pinggir jalan dengan harga Rp13.000–Rp15.000 per liter, dua kali lipat dari harga subsidi. Ia mengaku tidak hanya dirugikan secara finansial, tapi juga kehilangan proyek penting yang seharusnya dikerjakan di Bengkalis hari itu.

“Saya khawatir solar oplosan, bisa merusak mesin mobil saya. Sistem barcode ini malah membuat rakyat kecil makin susah, bukan terbantu,” ucap Bustami kecewa.

Pelanggaran Berat: Barcode Pribadi, Bukan Komunal
Penggunaan barcode orang lain untuk mengisi BBM subsidi adalah pelanggaran berat. Sesuai kebijakan MyPertamina.id, barcode hanya boleh digunakan oleh pemilik kendaraan terdaftar dan tidak boleh dipindah-tangankan. Jika ditemukan penyalahgunaan, Pertamina berhak memblokir barcode, dan pelaku bisa dijerat sanksi pidana.

Berikut Sanksi dan Dasar Hukum Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi:
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):

Pasal 40 angka 9: Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:

Pasal 55: Pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan komersial.

Perpres No. 191 Tahun 2014:

Larangan penyalahgunaan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Pelanggaran terhadap hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan.

KUHP Pasal 378 tentang Penipuan:

Jika terbukti ada unsur penipuan demi keuntungan pribadi.

SPBU yang terbukti bermain atau terlibat dalam praktik ilegal barcode juga dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin operasi.

Desakan: SPBU Harapan Raya Harus Diperiksa!
Tim media Delikhukrim.com mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan aparat berwenang untuk memeriksa manajemen SPBU 14.282.668 serta membuka seluruh rekaman CCTV transaksi tanggal 11 Juli 2025 pukul 03.09 WIB.

Kasus Bustami menjadi alarm keras bahwa sistem distribusi subsidi BBM lewat barcode masih bisa disusupi mafia atau oknum dalam. Masyarakat kecil yang seharusnya terbantu, malah jadi korban.

“Kami minta Pertamina segera turun tangan. Jangan sampai SPBU nakal terus merampok hak rakyat dan berlindung di balik sistem digital yang mudah dimanipulasi,” pungkas Bustami.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;