Waduh!!!! Kantor Desa Rimbo Panjang Ditutupi Gundukan Tanah, Bupati Kampar Diminta Tindak Kades Benzainal Disebut Langgar Kesepakatan Hibah

Delikhukrim.com, Kampar – Viral Gundukan Tanah di Pintu masuk depan Pagar Kantor Desa Rimbo Panjang ditutupi oleh Ahli Waris yang memiliki tanah Kantor Desa Rimbo Panjang dan Masyarakat Desa Rimbo Panjang yang berada di Pinggir Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang KM 19.5, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Minggu (18/1/2026).

Pasalnya, Pejabat Kepala Desa (PJ Kades) Rimbo Panjang Benzainal Arifin dinilai melanggar Kesepakatan Hibah dengan Ahli Waris dan Tidak melibatkan BPD dalam Mutasi Perangkat Desa. Yang mana salah satu kesepakatan dengan Ahli Waris adalah Keluarga Ahli Waris menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Rimbo Panjang.

Al hasil, Ahli Waris dan masyarakat Rimbo Panjang menutup jalan pintu masuk Pagar Depan Kantor Desa Rimbo Panjang dengan Gundukan Tanah dan dibentangkan Spanduk dengan Tulisan “MOHON BAPAK CAMAT TAMBANG/UPATI KAMPAR TOLONG PERINTAHKAN BAPAK KEPALA DESA RIMBO PANJANG BEN ZAINAL ARIFIN UNTUK MENYELESAIKAN PERSOALAN YANG ADA DALAM TUBUH PEMERINTAHAN DESA RIMBO PANJANG DENGAN : BPD / LPM NINIK MAMAK / PEMUKA MASYARAKAT TERUTAMA AHLI WARIS BAPAK ALM. SYAMSUDIN, Minggu (18/1/2026) sore.
Aksi masyarakat menarik perhatian masyarakat sekitar dan masyarakat yang melintasi Jalan Depan Kantor Desa Rimbo Panjang tersebut.
Ramli Ahli Waris menerangkan, penutupan dilakukan akibat PJ Kades Rimbo Panjang Ben Zainal yang melakukan Mutasi Perangkat Desa Rimbo Panjang tidak melibatkan BPD Rimbo Panjang dan melanggar Kesepakatan Hibah tanah Kantor Desa Rimbo Panjang.
“Bahkan, kata kata PJ Kades Rimbo Panjang Ben Zainal melukai hati masyarakat yang katanya akan memindahkan Kantor Desa Rimbo Panjang , karena keputusannya mutasi sepihak tanpa melibatkan BPD Desa Rimbo Pangang dan melanggar Kesepakatan Hibah disoroti BPD dan Masyarakat Rimbo Panjang, ” ungkap Ramli diamini Masyarakat dan Harahap Ketua RT 2 Rw 2 Dusun 2 Desa Rimbo Panjang.

Menurutnya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar harus turun tangan untuk menyelesaikan Persoalan ini karena PJ Kades Rimbo Panjang Ben Zainal tidak melibatkan BPD dalam Pengambilan Keputusan.

” Kami harap Bupati Ahmad Yuzar turun tangan, jangan sampai PJ Kades Ben Zainal mengambil Keputusan sepihak yang tidak disetujui oleh BPD dan tidak didukung masyarakat dan Ninik Mamak Desa Rimbo Panjang, ” terangnya.

Sementara itu, PJ Kades Rimbo Panjang Benzainal Arifin belum memberikan tanggapan terkait penutupan pintu pagar masuk Kantor Desa Rimbo Panjang dengan Gundukan Tanah oleh Ahli Waris dan Masyarakat Desa Rimbo Panjang.*** (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/