Lapor Kapolda Riau dan Walikota Pekanbaru! Alihfungsikan Lahan, Ada Pungli Lapak Rp 20 Ribu Per Pedagang, Mantan Napi Kasus Narkoba Kuasai Parkir Areal Pasar Panam Berlindung di Balik Rompi Berlogo Pemko Pekanbaru

Delikhukrim.com, Pekanbaru– Wajah hukum dan tata kelola pasar di Kota Pekanbaru seolah tercabik-cabik oleh ulah sekelompok orang yang berani bertindak seolah-olah menjadi penguasa tunggal. Di Pasar Pagi Panam, salah satu pusat ekonomi terbesar di wilayah kota Pekanbaru ini, para pedagang kini hidup dalam tekanan pemerasan sistematis yang dilakukan oleh sosok yang justru memiliki catatan hitam panjang di mata hukum: Dasrianto, mantan narapidana kasus narkoba dan mantan anggota DPRD Pekanbaru.

Bersama jajarannya di bawah bendera Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Dasrianto berani mengambil alih kendali lahan publik secara sepihak mengalihfungaikan. Bukannya menjalankan tugas sesuai perjanjian—yang hanya terbatas pada pengelolaan lahan parkir—kelompok ini justru melakukan rekayasa lahan yang merugikan rakyat. Lahan parkir yang seharusnya menjadi fasilitas umum dialihfungsikan menjadi tempat lapak pedagang, lalu dipungut bayaran selangit hingga Rp20.000 per pedagang setiap hari Selasa (26/5/2026).

Angka ini sangat ironis dan mencolok ketidakadilannya. Bagaimana tidak? Pemerintah Kota Pekanbaru selaku pemilik dan pengelola sah Pasar Baru Panam ini hanya membebankan retribusi resmi sebesar Rp2.000. Ditambah biaya kebersihan yang dikelola LPS sebesar Rp3.000, total kewajiban resmi pedagang hanya Rp5.000. Namun, di luar itu, Dasrianto dan kelompoknya seenaknya memeras hingga empat kali lipat lipat dari aturan resmi. Belum lagi, biaya parkir kendaraan pun dinaikkan secara liar dari ketentuan Rp1.000 menjadi Rp2.000 per motor, serta pungutan “uang ronda” sebesar Rp2.000 yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

 

Berbalut Atribut Dinas, Mengatasnamakan Pejabat

Yang lebih mengerikan dan mencoreng nama baik pemerintah adalah cara mereka beroperasi. Di lapangan, Dasrianto dan anak buahnya terlihat berkeliling mengenakan rompi resmi Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Dengan atribut negara tersebut, mereka berani mengaku bertindak atas perintah langsung Kepala Bidang Pasar, Itang, untuk menakut-nakuti dan memaksa pedagang membayar pungutan liar tersebut.

“Kami sudah bayar retribusi dinas Rp2.000, eh datang lagi minta uang lapak Rp20.000. Katanya atas perintah Kabid Pasar, padahal barang dagangan kami belum laku sepeser pun,” keluh seorang pedagang yang merasa tidak berdaya di hadapan arogansi kelompok ini.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru, Itang, langsung menepis keras tuduhan pengatasnamaan dirinya. “Pungutan itu tidak dibolehkan. Mereka (Yayasan) hanya diberi wewenang mengelola parkir, tidak berhak mengubah fungsi lahan apalagi memungut biaya lapak. Pengelola pasar tetap Pemko, bukan yayasan swasta. Ini akan segera kami laporkan ke pimpinan,” tegas Itang dengan nada keberatan.

Pernyataan ini membuktikan satu hal nyata: Dasrianto dan kelompoknya telah melakukan pemalsuan peran dan penipuan terstruktur. Mereka menggunakan identitas pemerintah untuk mengeruk keuntungan pribadi, menjadikan atribut negara sebagai tameng kejahatan.

 

Mantan Anggota Dewan Berkasus Narkoba Kembali Berkuasa

Siapa sebenarnya sosok di balik kekuasaan semu ini? Nama Dasrianto tentu tidak asing bagi publik Pekanbaru. Ia adalah mantan anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra yang pernah duduk di Komisi III. Namanya meledak menjadi berita utama nasional pada 7 April 2011, saat ia digerebek polisi di Kamar 122 Hotel Angkasa Jalan Setia Budi.

Saat itu, Dasrianto tertangkap tangan sedang berduaan dengan wanita yang bukan istrinya. Di kamar tersebut, aparat Buser Narkoba Polresta Pekanbaru menemukan barang bukti yang sangat lengkap: sisa pembungkus sabu-sabu, alat hisap narkotika, hingga sebuah senapan angin (airsoft gun). Sosok wakil rakyat yang saat itu kerap dipanggil “Panglimo” itu akhirnya harus menyerah dan dibawa ke tahanan, menyandang status narapidana kasus narkoba.

Kini, setelah bebas, bukan bertobat, Dasrianto justru terlihat semakin berani. Ia kembali menguasai ruang publik, menindas rakyat kecil, dan seolah kebal hukum.

 

Laporan Resmi Sudah Ada, Tapi Mengapa Dibiarkan?

Ketidakadilan ini sudah lama terendus. Masrul, Humas APPSI Komisariat Pasar Panam, mengaku telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Binawidya lengkap dengan bukti foto, nama pelaku, dan kronologi kejadian. Namun, sampai hari ini, tidak ada tindakan tegas yang terlihat. Kelompok Dasrianto masih berkeliling dengan rompi dinas, masih memungut uang dengan kasar, dan masih membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Kami minta perlindungan hukum! Lapor Pak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herryawan dan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, sampai kapan kami diam melihat mantan napi narkoba ini berkuasa di pasar, menggunakan logo pemerintah, dan memeras kami setiap hari? Citra hukum dan nama baik Pemko Pekanbaru dicoreng habis-habisan oleh gerombolan ini,” tegas Masrul dengan nada penuh kekecewaan.

Pertanyaan besar kini mengambang di udara: Siapa yang melindungi Dasrianto? Mengapa mantan narapidana yang memiliki rekam jejak kriminalitas tinggi ini bisa begitu mudah menguasai aset daerah, menyalahgunakan atribut dinas, dan berani melakukan pungutan liar massal tanpa ada gangguan berarti?

Apakah hukum di Riau hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara mereka yang punya koneksi dan masa lalu kelam bisa berbuat sesuka hati? Masyarakat Pasar Panam kota Pekanbaru umumnya menunggu jawaban nyata dan tindakan tegas dari Kapolda Riau dan Walikota Pekanbaru, bukan sekadar pernyataan retoris di atas kertas. Jika dibiarkan, Pasar Panam bukan lagi tempat berdagang, melainkan wilayah kekuasaan mafia yang bernaung di bawah bayang-bayang pemerintah.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/