;

POM TNI Didesak Tak Main-Main! Jangan Biarkan Kekerasan jadi Alat Penyelesaian! Arsul Lubis Dilaporkan Dipukul & Dicekik Oknum TNI, Keluarga Siap Unjuk Rasa

Delikhukrim.com, ROKAN HULU, RIAU – Di hadapan hukum, setiap orang setara — termasuk anggota TNI. Namun kenyataannya, warga Arsul Lubis justru diduga menerima perlakuan kekerasan fisik dari seorang prajurit TNI, Peltu Harahap, di tengah persoalan sengketa tanah kebun. Laporan telah masuk ke POM TNI Pekanbaru sejak 14 Agustus 2026, namun hingga kini 19 Agustus 2026  belum ada kejelasan proses. Kian mendesak, keluarga dan warga siap turun ke jalan — bukan untuk melawan institusi, tapi menuntut satu hal sederhana: KEADILAN YANG TAK DIBELENGGU KEKUASAAN.

⚠️ Dipukul, Dicekik, Terancam Nyawa — Sengketa Tanah Berujung Kekerasan!

Peristiwa itu terjadi di kawasan Kilometer 1, Pasir Pengaraian, di dekat Kantor Pengadilan Agama — tempat yang seharusnya melambangkan hukum, justru menjadi saksi kekerasan. Arsul Lubis mengaku dipukul hingga kepala luka, serta dicekik hingga terancam nyawa. Pelakunya? Peltu Harahap, anggota aktif TNI. Dan yang lebih menyakitkan: dugaan kekerasan ini bermula dari sengketa tanah — persoalan yang seharusnya diselesaikan di meja hijau, bukan dengan tinju dan ancaman.

“Kalau persoalannya tanah, mari kita selesaikan secara hukum. Jangan gunakan kekerasan. Saya memilih hukum.” — Arsul Lubis

Pernyataan ini terdengar sederhana, namun menjadi tuduhan paling tajam: Ketika aparat justru menjadi pelaku kekerasan, di mana warga harus mencari perlindungan?

# Laporan Sudah Masuk, Tapi Dianggap Sekadar Arsip?

Pada 14 Agustus 2026, Arsul Lubis resmi melaporkan peristiwa tersebut ke POM TNI di Pekanbaru. Namun seiring berjalannya waktu, tak ada tanda-tanda proses berjalan serius. Kekhawatiran muncul: Apakah laporan ini hanya akan berakhir di tumpukan berkas, karena pelakunya adalah anggota TNI?

Arsul menegaskan: ia bukan menuntut penghakiman sebelum proses selesai. Ia hanya meminta satu hal — pemeriksaan yang jujur, menyeluruh, dan tak memihak. Periksa saksi, periksa rekaman CCTV, periksa kedua pihak secara setara. Jangan karena satu pihak berseragam, maka kebenaran pun ikut tunduk.

“Saya siap diperiksa. Terlapor juga diperiksa. Saksi diperiksa. Jangan hanya mendengar satu pihak.” — Arsul Lubis

# Kesabaran Habis! Keluarga & Warga Siap Unjuk Rasa — Bukan Anarki, Tapi Suara Keadilan

Ketika jalur hukum terasa lambat dan tertutup, warga tak punya pilihan lain. Keluarga, sahabat, dan tokoh masyarakat seperti Sukarnada Nst dari Desa Suka Maju serta Desa Babussalam menyatakan siap menggelar unjuk rasa di tempat Peltu Harahap bertugas. Bukan untuk melawan TNI — melainkan memaksa POM TNI untuk bekerja sebagaimana tugasnya: menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami meminta POM TNI memeriksa perkara ini secara serius. Jangan hanya terima laporan lalu diam. Kalau terbukti salah, tindak tegas. Kalau tidak terbukti, sampaikan fakta secara terbuka — jangan ditutup-tutupi!” — Sukarnada Nst

⚖️ HUKUM TEGAS: ANGGOTA TNI TIDAK KEBAL HUKUM!

Tak ada alasan, tak ada pengecualian. Aturan sudah sangat jelas:

– Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Ini berlaku untuk semua — termasuk prajurit TNI.
​
– UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (sebagaimana diubah UU No. 3 Tahun 2025): TNI wajib tunduk pada hukum nasional, HAM, dan supremasi sipil. Kekuasaan tidak boleh disalahgunakan untuk menindas rakyat.
​
– UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer: Setiap pelanggaran wajib diproses sesuai ketentuan — bukan dilindungi karena status keanggotaan.

Jika Peltu Harahap terbukti melakukan kekerasan, ia harus bertanggung jawab — secara hukum pidana maupun disiplin militer. Jika tidak terbukti, namanya harus dibersihkan secara terbuka. Yang tidak boleh terjadi: diam, tutup mulut, dan biarkan warga merasa tak berdaya.

🚫 TAK ADA KATA “KEBAL HUKUM” — INSTITUSI JUGA HARUS BERSIH!

Arsul Lubis menegaskan: “Saya tidak melawan TNI. Saya justru menghormati TNI.” Dan justru karena menghormati TNI, maka setiap anggota yang menyalahgunakan kekuasaan harus ditindak — agar institusi ini tidak ternoda oleh oknum yang berbuat sewenang-wenang.

POM TNI, ini saatnya membuktikan bahwa Anda bukan sekadar lembaga pelindung sesama prajurit — melainkan penegak hukum yang berani jujur, meskipun itu menyakitkan bagi sesama. Diamnya Anda hari ini, sama saja dengan melegalkan kekerasan di masa depan.

Kini seluruh mata tertuju pada POM TNI Pekanbaru. Apakah laporan ini akan diproses secara transparan, atau justru menjadi bukti bahwa seragam masih bisa menjadi tameng perlindungan? Warga sudah bersuara — dan jika diabaikan, suara itu akan semakin keras, hingga tak bisa lagi dibungkam.

Redaksi tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Peltu Harahap masih berstatus terlapor. POM TNI diharapkan segera mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel. Hak jawab terbuka untuk semua pihak.

Inti Bukan soal siapa benar atau salah — tapi soal apakah hukum masih berjalan, atau kekuasaan yang berkuasa. Warga siap berjuang — bukan dengan kekerasan, tapi dengan satu keyakinan: Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa, dan tidak boleh dihilangkan hanya karena pelakunya Oknum berseragam.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;