Delikhukrim.com, Sungai Mandau, Siak – Kelompok Tani Lubuk Umbut dan kuasa hukumnya menuding keras: CV Java Victory menjual nama dan wewenang PT Agrinas Palma Nusantara sebagai tameng untuk perampasan lahan. Surat bernomor 123/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 itu bukan alat pengelolaan aset negara, melainkan senjata intimidasi untuk melarang petani masuk ke lahannya sendiri, menguasai fisik lahan, dan berniat memanen hasil sawit milik warga — padahal lahan itu telah dikuasai dan diurus secara sah sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
“Surat itu dipakai sebagai senjata perampas! Mereka tidak menjaga aset negara, tapi merampas lahan yang sudah dikuasai dan diurus Kelompok Tani Lubuk Umbut sesuai undang-undang. Ini bukan penugasan — ini perampasan bermodal jual nama perusahaan!” tegaskan Jetro Sibarani, SH, MH, Kuasa Hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut, didampingi Timoteus Sinaga, Ketua Kelompok Tani Lubuk Umbut beserta seluruh jajaran pengurus.
PROSEDUR DILANGGAR TOTAL — CACAT HUKUM DARI AKHIR HINGGA UJUNG
Jetro Sibarani menegaskan penunjukan itu cacat hukum sejak awal karena melanggar prosedur baku Satgas PKH:
– ❌ Tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat maupun kelompok tani soal penertiban
– ❌ Tidak ada penertiban dari Satgas PKH terlebih dahulu
– ❌ Tidak ada penyerahan dari Kementerian Keuangan dan verifikasi
– ❌ Tidak ada seleksi transparan — langsung “vendor datang” dengan surat kuasa semu
“Langsung vendor datang begitu saja? Itu jelas melanggar prosedur! Satgas PKH harus melakukan penertiban dulu, baru diserahkan ke Kemenkeu, baru diverifikasi, baru diseleksi mitra. Semua tahap dilewati — langsung pegang surat mau rampas lahan rakyat. Ini bukan urusan negara, ini urusan perampasan!” tegas Jetro Sibarani.
AGRINAS BERDALIH, JAYA VICTORY TAK BISA JELASKAN SURAT
Ketika dikonfirmasi, pihak PT Agrinas Palma Nusantara justru berdalih: “kasus seperti ini banyak terjadi dan kami mendukung program pemerintah” — tanpa mampu menjelaskan mengapa surat itu dipakai untuk merampas lahan yang bukan wilayah kerjanya. Sementara itu, CV Jaya Victory sama sekali tidak mampu menjelaskan keabsahan surat yang dibawanya, namun tetap bersikukuh akan memanen sawit di lahan yang bukan wilayah yang disebutkan dalam surat itu sendiri. Sebuah arogansi yang tak berdasar hukum sedikitpun.
📢 DESAKAN TEGAS: Aparat Hukum, Kejaksaan, DPR RI — Segera Tindak!
Masyarakat dan Kelompok Tani Lubuk Umbut mendesak:
1. Satgas PKH Wilayah Riau — segera kaji dan batalkan penugasan yang cacat hukum ini;
2. Kepolisian & Kejaksaan — usut dugaan pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dugaan pemerasan dan perampasan lahan bermodal surat;
3. DPR RI — soroti praktik jual nama badan usaha yang merugikan rakyat;
4. CV Java Victory & PT Agrinas Palma Nusantara — segera hentikan segala bentuk penguasaan, panen, dan intimidasi terhadap lahan warga kelompok Tani Lubuk Umbut.
“Kami tidak akan diam melihat lahan yang kami kelola puluhan tahun secara sah, dirampas bermodal surat yang cacat hukum. Hukum harus ditegakkan — bukan dijadikan alat perampas!” — Jetro Sibarani, Kuasa Hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut.***(Tim).











