Delikhukrim.com – Kasus Kepemilikan harta yang sangat tidak wajar oleh salah satu oknum Pejabat Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dibawa ke Ibukota Jakarta.
Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris berkolaborasi dengan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI.
Pasalnya, mereka menilaiperlu dijadikan Atensi bersama. Kepastian Hukum mesti dihadirkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bukan hanya itu juga, pihak internal seperti Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Direktorat Jenderal Pajak harus bertindak, oknum yang dikaporkan itu wajib dipanggil, diperiksa dan diberikan sanksi.

Sebagaimana informasi terbaru, bahwa pada hari Selasa (27/6/2023) salah satu Organisasi Kepemudaan yang menamakan dirinya Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) secara Resmi telah melaporkan Oknum Penelaah Keberatan inisial W dengan NHK 131392 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Riau.
Laporan itu langsung disampaikan Rismayulis alias Teva Iris, selaku Ketua Umum (Ketum) PMP.
Didampingi Kuasa Pendamping Hukumnya, Ketum PMP Teva Iris sampaikan 3 (Tiga) Laporan sekaligus, yakni di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Kemenkeu RI dan yang terakhir dilaporkan ke Komisi XI DPR-RI, yang membidangi tentang Keuangan.

“Alhamdulillah ya Allah, saat ini saya didampingi langsung sama Pak Larshen Yunus. Tujuan kami ke Jakarta hanya satu, yakni memperjuangkan Hadirnya Kepastian Hukum atas dugaan Kasus Kepemilikan Harta Haram itu. Laporan kami juga melampirkan beberapa Bukti-Bukti Permulaan. Semoga para Penyidik segera Menindaklanjuti permasalahan tersebut” ungkap Teva Iris, yang juga Kader Muda PDI-Perjuangan kepada Delikhukrim menyampaikan pernyataan resmi tertulisnya, Rabu (28/6/2023) .
Ditempat yang sama, Larshen Yunus Kuasa Pendamping Hukum PMP juga tegaskan, bahwa upaya mereka benar-benar ingin memastikan, bahwa siapa saja berhak menelusuri Kepemilikan Harta Pejabat yang tidak wajar. Sepanjang dia aktif sebagai Pejabat yang menikmati Anggaran Keuangan Negara, maka Rakyat berhak melakukan sikap, termasuk mencurigai perbandingan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan Temuan Harta yang sebenarnya.
“Berdasarkan Data-Data dan Bukti-Bukti Permulaan ini, maka kami berkesimpulan untuk membawa Kasus ini keranah Hukum, apalagi sebagai Terlapor, informasinya oknum inisial W itu justru menanggapinya dengan cara-cara yang sangat Picik dan Licik, yakni menghembuskan berita bohong dan fitnah yang sangat tendensius terhadap Klien kami PMP maupun beberapa Wartawan yang sudah melakukan upaya Investigasi. Bayangkan saja, mereka itu bertetangga Lho! Klien kami dipermalukan bahkan Terlapor mencoba untuk menghasut warga untuk mengusir Teva Iris selaku Warga di Jalan Duyung Pekanbaru, pokoknya Wallahuallam Bissawab” ungkap Larshen Yunus.
Larshen Yunus Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ini menyatakan, bahwa sebelum Laporannya diterima, mereka telah diperiksa oleh Penyidik KPK, guna memastikan terpenuhinya Unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Dokumen tanda terima Laporan Resmi dari Ketiga Instansi itu telah kami terima. Kami tunggu satu Minggu Kedepan. Kalau dirasa lambat, kami kembali berangkat ke Jakarta. Bahkan menurunkan Tim untuk menggelar Aksi Unjuk Rasa, Demonstrasi menuntut diberikannya Sanksi bagi terlapor sang Pejabat Pajak Pemilik Harta Berlimpah” ujar Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Lulusan Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (28/6/2023) Larshen Yunus yang juga selaku Ketua DPD KNPI Provinsi Riau pastikan, bahwa pihaknya segera menyiapkan 100 Pengacara, guna menghadapi Kekuatan dari sang Oknum Pejabat Pajak.
“Pengakuan Ketum PMP Teva Iris, bahwa Gerakan ini murni untuk Kepentingan Umum, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri. Tolong Kami Bapak Ketua KPK Firly Bahuri, Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta seluruh Anggota Dewan Komisi XI, Tolong Tindaklanjuti Laporan Resmi dari kami. Yakinkan kami, bahwa Hukum adalah Panglima di Negeri ini. Jangan sampai ada Stigma Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas. Ayo JUJUR!, ” tegas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.***(red).











