;

Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, Sopir Pelangsir dan Pengawas SPBU Nomor 14282682 KM2 Jalan Garuda Sakti Pekanbaru Jadi Tersangka

Delikhukrim.com, Pekanbaru– Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengamankan dua orang pria pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (29/2/2024). Dua orang pelaku yang diamankan bernama Syafrison (42) selaku sopir pelangsir. Kemudian,Wizra Ibrahma (40), pengawas SPBU Nomor 14282682 Jalan Garuda Sakti, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan modus operandi pelaku yakni dengan melakukan pengisian BBM jenis Biosolar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) Mitsubishi Colt dengan Nomor Polisi BM 9693 FT.

Mobil tersebut sudah dimodifikasi dan telah terpasang tangki besi berkapasitas muatan ±3000 (tiga ribu) liter BBM.

Dilanjutkannya, kronologis kejadian berawal Kamis, 29 Februari sekitar pukul 17.00 WIB, Tim SubditIv Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis Biosolar.

“Dalam kasus penimbunan solar subsidi ini, pengawas SPBU terlibat. Modus mereka menggunakan tangki mobil colt diesel yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 3.000 liter,” ungkap Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada wartawan.

 

Kombes Nasriadi menjelaskan, pada Kamis (29/2/2024), petugas mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pelaku bersama mobil truk colt diesel tangki modifikasi. Petugas kemudian melakukan pengembangan terkait pengisian solar subsidi di kawasan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

“Tim mengamankan pengawas SPBU yang ikut terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses hukum,” terang Kombes Pol Nasriadi.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, ” tandas Kombes Pol Nasriadi.

Berdasarkan pantauan Tim Delikhukrim.com, SPBU Nomor 14282682 yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM2 Pekanbaru tersebut pompa BBM Subsidi jenis solar sempat disegel garispoliai (Police Line) oleh Polda Riau. ***(Tim).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;