Sidang Praperadilan Mahasiswa Jodi Pratama Memanas! Kuasa Hukum Jodi siap Bongkar dan Buktikan Kejanggalan dan Rekayasa, Polisi Didesak Hadirkan Fakta, Bukan Sekadar Dokumen!
Delikhukrim.com, Pekanbaru – Sidang praperadilan mahasiswa Jodi Pratama alias Jodi resmi memasuki babak krusial. Setelah sebelumnya sempat tertunda akibat ketidakhadiran pihak termohon, hari ini proses hukum kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian surat dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jodi, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya dikriminalisasi dan proses hukum yang dijalani penuh dengan pelanggaran prosedural.
“Ini bukan sekadar tumpukan dokumen. Kami ingin bukti nyata. CCTV tidak membuktikan Jodi melakukan pemukulan pada korban. Pelapor pun diduga tidak sehat secara mental. Kami minta sidang ini menjawab secara substansial, bukan hanya formalitas administratif,” tegas Irfan usai persidangan kepada tim media Delikhukrim.com dan Wartakontras.com.
Pihak Termohon Hadir: Bidkum Polda Riau Turun Gunung
Untuk pertama kalinya sejak gugatan dilayangkan, pihak termohon—Polsek Tenayan Raya—hadir di ruang sidang, diwakili oleh 9 personel dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau, dipimpin langsung oleh Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., dengan koordinator sidang Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H. Namun sidang harus ditunda kembali hingga Rabu, 25 Juni 2025 karena waktu yang tidak mencukupi untuk pembuktian lengkap.
ISI JAWABAN TERMOHON: Polisi Tetap Kukuh Prosedur Sudah Sah
Dalam jawaban resmi yang dibacakan termohon berdasarkan dokumen tertanggal 10 Juni 2025 (No. 6/Pid.Pra/2025/PN.Pbr), Polsek Tenayan Raya menyampaikan:
Menolak seluruh dalil pemohon kecuali yang diakui secara eksplisit;
Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Jodi Pratama telah sah secara hukum;
Mengklaim memiliki dua alat bukti sah: keterangan saksi, visum, dokumen psikiatri, serta rekaman CCTV;
Menyatakan penahanan dilakukan demi mencegah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Namun, di sisi lain, tim kuasa hukum Jodi menilai seluruh proses tersebut cacat hukum. Mereka menekankan bahwa:
Rekaman CCTV tidak memperlihatkan Jodi melakukan penganiayaan;
Pelapor diduga ODGJ dan tidak pernah didampingi ahli jiwa saat memberikan laporan;
Tidak ada rekonstruksi, tidak ada konfrontasi;
Salah satu saksi mencabut BAP dan mengaku ditekan saat pemeriksaan.
KUASA HUKUM: JANGAN PERDAGANGKAN KEADILAN!
Kuasa hukum Jodi secara resmi menyampaikan tiga tuntutan pokok dalam sidang ini:
Mendesak Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Jodi tidak sah;
Meminta agar pembuktian dilakukan secara terbuka, tidak hanya mengandalkan aspek formalitas;
Memohon kepada Polda Riau untuk mengevaluasi penyidik Polsek Tenayan Raya yang diduga telah menyalahgunakan wewenang.
CATATAN PENTING:
Kasus ini menyedot perhatian luas dari publik karena menyangkut potensi kriminalisasi terhadap mahasiswa. Jodi Pratama, yang semula hanya dimintai keterangan, kini telah menjadi tersangka tanpa rekonstruksi, tanpa konfrontasi, dan dengan pelapor yang secara medis diragukan kewarasannya.
Persidangan akan dilanjutkan besok, Rabu 25 Juni 2025, di ruang sidang Wirjono Projodikoro, PN Pekanbaru, dengan agenda lanjutan pembuktian dari kedua belah pihak.
Delikhukrim.com dan Wartakontras.com akan terus mengawal ketat jalannya proses hukum ini sebagai bagian dari kontrol terhadap supremasi hukum di Indonesia.
“Hukum tidak boleh tunduk pada dokumen semata, tapi harus berpijak pada kebenaran dan nurani keadilan.”***(Tim).











