Sidang Prapid Bongkar Rekayasa Kriminalisasi Mahasiswa di Pekanbaru: Polsek Tenayan Raya Terpojok, CCTV Tidak Sah Tidak Ada Perbuatan Pidana Jodi Pratama, Pelapor dan Satu Saksi ODGJ, Hakim: ‘Bisa Dikatakan Mereka Ini ODGJ!’”

Delikhukrim.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan praperadilan dalam perkara dugaan kriminalisasi mahasiswa Jodi Pratama menguak fakta-fakta mencengangkan.

Alat bukti/barang bukti CCTV dipastikan tidak sah, karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Tersangka Jodi Pratama.

Pasalnya, Pelapor Sugianto Alias Toro dan satu saksi lainnya merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Dalam persidangan terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/6/2025), Hakim Tunggal Sugeng Harsoyo dengan tegas menyatakan:

“Berarti mereka ini bisa dikatakan ODGJ, kan?”

Pernyataan itu merujuk pada pelapor Sugiantoro alias Toro dan saksi Riko Jeniko, yang disebut-sebut sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Fakta ini menggemparkan ruang sidang, apalagi diketahui bahwa keduanya tercatat memiliki riwayat kejiwaan dengan dokumen resmi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

Lebih dari itu, salah satu saksi kunci, Arianto Manalu alias Kucul, mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Di hadapan hakim, ia mengaku kesaksiannya diperoleh melalui tekanan dan intimidasi oleh pihak yang mengaku aparat hukum.

“Saya berada di lokasi kejadian, tapi saya tidak melihat Jodi memukul siapa pun. Keterangan saya dulu saya buat dalam tekanan,” ungkap Kucul di ruang sidang.

Sementara itu, CCTV yang dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan ternyata tidak menunjukkan adanya aksi kekerasan atau pemukulan oleh Jodi Pratama. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Hukum Pidana, Erdiansyah, SH, MH, yang dihadirkan sebagai saksi ahli:

“Tidak sah. Bukti harus lebih terang dari cahaya. Penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erdiansyah menyebut bahwa bukti elektronik seperti CCTV harus divalidasi melalui uji digital forensik. Namun, dalam berkas penyidikan yang diajukan oleh pihak termohon (Polsek Tenayan Raya), tidak ditemukan hasil uji digital forensik atas bukti CCTV yang diklaim mendukung penetapan tersangka dalam rekaman CCTV tidak ada melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Jodi, Dr. Irfan A.R. Comel, SH., MH., menyoroti fakta bahwa pelapor Sugiantoro disebut pasien RSJ Tampan namun surat keterangan kejiwaannya justru dikeluarkan oleh RS Bhayangkara.

“Surat keterangan kejiwaan dari RS Bhayangkara sangat tidak objektif. Saksi-saksi menyebut pelapor pernah dijemput paksa ke RSJ Tampan. Harusnya pemeriksaan kejiwaan dilakukan di rumah sakit yang sesuai dengan riwayatnya,” tegas Dr. Irfan.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap Jodi Pratama oleh oknum Polsek Tenayan Raya. Lima orang saksi disebut telah mencabut keterangan sebelumnya. Satu persatu kebenaran mulai terkuak di persidangan.

Kini, masyarakat dan komunitas mahasiswa menaruh harapan besar pada hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya. Apalagi dalam sidang sebelumnya, hakim sudah menyatakan:

“Kalau dari fakta persidangan, berarti bisa saya simpulkan pelapor dan saksi ini ODGJ.”.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/