Kampar – Delikhukrim.com | Setelah berbagai pemberitaan menyeruak soal aktivitas sabung ayam di Jalan Bupati Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, aparat kepolisian akhirnya angkat bicara. Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, melalui pesan resmi kepada tim media Delikhukrim.com, menyampaikan posisi hukum dan langkah yang tengah diambil.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Polres. Di sana ada keterlibatan dari instansi lain dan saat ini kami sedang koordinasi. Terkait dengan perjudian sabung ayam, belum ada izin dari pemerintah. Langkah-langkah persuasif sudah kita lakukan dan sudah dikomunikasikan supaya tidak ada lagi kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut. Kita juga menghindari terjadinya konflik kepentingan.” — AKP Aulia Rahman, Kapolsek Tambang
Pernyataan tersebut muncul setelah publik dikejutkan oleh kemunculan sosok Edi Lelek, yang mengaku sebagai pengelola gelanggang sabung ayam di lokasi. Ia bahkan menyebut aktivitas tersebut telah memiliki legalitas melalui OSS KBLI 9200, dan menyatakan dokumen perizinannya berada di bawah penguasaan seorang pengacara senior di Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH.
Namun konfirmasi dari Dr. Freddy justru membantah keras pernyataan itu.
“Saya tidak pernah memberikan izin sabung ayam, apalagi membekingi kegiatan ilegal. Bila melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dr. Freddy saat dihubungi redaksi Delikhukrim.com.
Sementara Edi Lelek sendiri, saat diminta bukti fisik legalitas yang dimaksud, tidak mampu menunjukkannya secara konkret. Ia hanya menjawab santai:
“Sekarang saya di kedai kopi… besok saja kupoto, saya kirimkan.”
Tim investigasi Delikhukrim.com turut menelusuri klaim OSS KBLI 9200 yang disebut-sebut Edi Lelek sebagai dasar hukum aktivitas tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa KBLI 9200 hanya mencakup bidang usaha hiburan legal, seperti pertunjukan seni, taman hiburan, dan rekreasi masyarakat — bukan sabung ayam, yang secara jelas dikategorikan sebagai perjudian dalam KUHP dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Publik pun bertanya-tanya, bagaimana mungkin aktivitas sabung ayam bisa berjalan terbuka selama berbulan-bulan, bahkan hingga kini belum ditindak tegas? Apakah karena kedekatan pihak-pihak tertentu dengan struktur kekuasaan? Ataukah karena adanya pembiaran sistematis?
Pernyataan Kapolsek bahwa “belum ada izin dari pemerintah” memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang selama ini berjalan di lokasi tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum. Namun yang justru menjadi sorotan adalah kalimat lanjutan Kapolsek:
“Kami juga menghindari terjadinya konflik kepentingan.”
Redaksi Delikhukrim.com menilai, upaya persuasif adalah langkah awal, namun penegakan hukum tak boleh berhenti di komunikasi. Jika pelanggaran terjadi, maka penindakan harus dilakukan tanpa ragu dan tanpa pandang bulu.
Kami akan terus mengawal kasus ini, menyuarakan keresahan masyarakat, dan memastikan bahwa hukum tetap berdiri di atas keadilan — bukan di bawah pengaruh siapa pun.
Karena ketika hukum diam, maka suara media harus menggema.
Delikhukrim.com – Tajam Mengungkap, Tegas Menantang.











