Mafia Tanah di Kampar Dipolisikan Rampas Lahan SHM Dosen, Terlapor Alfa Hutagalung Tantang Polisi Hingga ke Pengadilan

Delikhukrim.com, Kampar– Nama Alfa Hutagalung kini terseret dalam kasus dugaan perampasan lahan yang melibatkan seorang dosen senior, Dewita (68), warga Pekanbaru. Melalui laporan polisi resmi bernomor LP/B/73/II/2026, Dewita menuntut keadilan setelah tanah yang ia miliki secara sah sejak tahun 1989 justru diklaim dan dimanfaatkan oleh Hutagalung secara terang-terangan.

Laporan Polisi Dosen Dewita ini langsung diawasi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H menggantikan AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang pada akhir Maret 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H menegaskan Satreskrim Polres Kampar akan memanggil terlapor Alfa Hutagalung yang sebelumnya sudah dipanggil, namun terlapor sudah pindah dari alamat awal sesuai Laporan Polisi Dosen Dewita.

“Terimakasih dimonitor pak, ” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H kepada Delikhukrim.com, Senin (27/4/2026).

Terlapor Alfa Hutagalung siap pasang badan menghadapi Laporan Polisi Dosen Dewita menantang Satreskrim Polres Kampar untuk membawa Laporan Polisi Dosen Dewita hingga ke Persidangan di PN Bangkinang, terkait Tanah SHM milik Dosen Dewita di serobot dan diduduki terlapor Alfa Hutagalung yang disebut Mafia Tanah Sindikat Jaringan Andra Maistar Kades Tarai Bangun terdakwa yang duduk di Kursi Pesakitan PN Bangkinang.

“Kalau proses hukum kita jalani sampai sidang, ” ungkap Alfa Hutagalung.

Alfa Hutagalung diduga merupakan salah satu Jaringan Mafia Tanah Kades Tarai Bangun Andra Maistar yang sekarang duduk di Kursi Pesakitan menjadi Terdakwa Mafia Tanah yang memiliki dasar surat tanah dengan Alfa Hutagalung berdasarkan Surat Keputusan Niniok Mamak Datuak Nan X Kenagarian Tambang Tarantang. Andra Maistar Kades Tarai Bangun menerbitkan SKT dengan dasar Surat Keputusan Niniok Mamak Datuak Nan X Kenagarian Tambang Tarantang diatas SHam Milik Umi Salamah yang melaporkan Andra Maistar. Sehingga menjadi terdakwa duduk di kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Surat Tanah Alfa Hutagalung diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Niniok Mamak Datuak Nan X Kenagarian Tambang Tarantang Nomor: 01/KPTS/-NM/TT/IV/ tanggal 5 Mie 2018.

Padahal, Pelapor Dewita memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa SHM dan SKGR atas nama Dewita Bukhari, lahan yang terletak di Jalan Kaplingan GKPN Unit III, Rimba Panjang, Tambang, Kampar ini seharusnya terlindungi hukum. Namun realitasnya jauh berbeda.

“Terlapor Alfa Hutagalung merupakan Sindikat Jaringan Mafia Tanah Kades Tarai Bangun Andra Maistar Terdakwa Mafia Tanah di Kampar yang duduk di kursi pesakitan PN Bangkinang, ” ungkap Masrul Warga Desa Rimbo Panjang.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, aset milik Dewita mengalami perusakan bertahap. Pada tahun 2023, tanaman yang sudah ditanam puluhan tahun—mulai dari nenas, rambutan, hingga lengkeng—diratakan habis menggunakan alat berat (excavator). Tak berhenti di situ, pada tahun 2024 lahan tersebut justru ditanami pohon sawit oleh pihak yang tidak berwenang.

Puncak pelanggaran terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika Dewita datang ke lokasi, ia terkejut mendapati plang nama besar yang mencantumkan identitas Alfa Hutagalung sebagai pemilik baru. Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa tanah bersertifikat itu telah direbut dan diakui sebagai milik orang lain tanpa proses hukum yang sah.

Keberanian Terlapor Alfa Hutagalung Melanggar Hukum

Kasus dengan terlapor Alfa Hutagalung ini bukan sengketa batas tanah, melainkan tindakan yang sangat berani dan mencederai rasa keadilan. Bagaimana mungkin seorang terlapor Alfa Hutagalung bisa seenaknya merusak, menguasai, dan memasang nama sendiri di lahan yang jelas-jelas memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, Alfa Hutagalung siap pasang badan menghadapi Laporan Polisi Dosen Dewita menantang Satreskrim Polres Kampar untuk membawa Laporan bPolisi Dosen Deeuta hingga ke Persidangan di PN Bangkinang, terkait Tanah SHM milik Dosen Dewita di serobot dan diduduki terlapor Alfa Hutagalung yang disebut Mafia Tanah Sindikat Jaringan Andra Maistar Kades Tarai Bangun terdakwa yang duduk di Kursi Pesakitan PN Bangkinang.

“Kalau proses hukum kita jalani sampai sidang, ” ungkap Alfa Hutagalung.

Menurut Alfa Hutagalung, alamat nya di Laporan Polisi Dosen Dewita tidak sama lagi dengan tempat tinggalnya sekarang dan bisa jadi Surat Panggilan Polisi Satreskrim Polres Kampar sudah sampai di alamat lamanya tersebut.

“Bisa jadi sudah tapi tidak tau alamatnya. Silah kan aja di susul laporannya. Kita jalani pangilannya, Kita kooperatif, ” ujar Alfa Hutagalung.

Al hasil, Proses Hukum Polres Kampar sangat ditunggu Publik terhadap terlapor Pelaku Tindak Pidana. Dalam laporannya, Dewita mendasarkan tuduhan pada Pasal 391 ayat 1 jo Pasal 520 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan dan perbuatan yang merugikan orang lain. Dugaan perampasan yang dilakukan oleh Alfa Hutagalung ini dianggap telah merugikan pelapor secara materi maupun non-materi.

Masyarakat kini menunggu keseriusan Polres Kampar dalam mengusut kasus ini. Harapannya, hukum tidak tebang pilih dan mampu membuktikan bahwa sertifikat hak milik bukan sekadar kertas mati, melainkan bukti kepemilikan yang harus dihormati dan dilindungi negara.

Apakah Alfa Hutagalung akan segera dipanggil dan dimintai keterangan? Atau kasus ini akan menguap begitu saja? Waktu yang akan menjawab, namun publik menuntut proses hukum Polres Kampar yang cepat dan transparan agar Dosen Dewita memperoleh keadilan Tanah SHM miliknya yang di serobot dan diduduki terlapor Alfa Hutagalung yang disebut Sindikat Mafia Tanah Kades Tarai Bangun Andra Maistar Terdakwa yang duduk di kursi Pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/