;

Bea Cukai Dumai Musnahkan Ratusan Juta Barang Milik Negara(BMN)dari Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Delikhukrim.com – Kantor Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi ataupun yang dilarang.

Bea cukai dumai telah mengamankan dan juga penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.Atas hal tersebut, pada hari Selasa,(18/07/23) bertempat di Lapangan Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai.

Dalam pemusnahan Sejumlah Barang Bukti (BB) pantauan team Media ini telah dilaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara(BMN) bernilai ratusan juta rupiah dari Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Dumai selama ini terhitung penindakan tahun 2022 dan tahun 2023.

Sejak enam bulan kemarin sudah ada penindakan,sebanyak 86 penindakan bahkan satu orang telah di tetapkan sebagai tersangka/pelakunya yang di tindak Sesuai prosedur hukum kepabeanan hingga berkas pun sudah di serahkan ke Kejaksaan negeri Rohil dan akan di Sidangkan.

Barang-barang yang telah menjadi BMN ini berasal dari penindakan dan penegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.839.401.020 karena barangbarang tersebut telah melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Dalam pemusnahan Sejumlah Barang Bukti (BB)terpantauan team Media ini telah dilaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara(BMN)dari Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Dumai selama ini terhitung penindakan tahun 2022 dan tahun 2023,sejak enam bulan kemarin sudah ada penindakan,sebanyak 86 penindakan bahkan satu orang telah di tetapkan sebagai tersangka/pelakunya yang di tindak Sesuai prosedur hukum kepabeanan hingga berkas pun sudah di serahkan ke Kejaksaan negeri Rohil dan di Sidangkan.

 

Untuk Barang Bukti(BB) Pemusnahan barang yang telah menjadi BMN ini berasal dari penindakan dan penegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.839.401.020 karena barang barang tersebut telah melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007,maka BB tentang Pemusnahan barang Sebagai Berikut,

1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±236.560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp269.353.020 dan total kerugian negara sebesar Rp182.466.614,82;

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ±232,45 liter yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari 7 penindakan dengan nilai sebesar Rp243.058.000 dan total kerugian negara sebesar Rp419.923.120;

 

3. Pakaian bekas sebanyak ±28 koli dan sepatu bekas sebanyak ±150 karung yang

dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 3 penindakan dengan nilai sebesar Rp197.000.000;

 

4. Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya sebanyak ±579 karton yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp40.110.000 dan total kerugian negara sebesar Rp3.726.000;

 

5. Sarana pengangkut berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak 4

unit dengan nilai barang sebesar Rp4.000.000 yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

6. Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp84.880.000 dan total kerugian negara sebesar Rp2.177.000.Selama tahun 2022 s.d. 2023, Bea Cukai Dumai telah melakukan penindakan terhadap

Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol

(MMEA).terang PLH Tommy.Selanjutnya untuk Kesemua nya itu berbagai jenis barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas, sepatu bekas,makanan dan minuman berbagai jenis, serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Pada kurun waktu tersebut.

Hal senada juga,diantaranya telah dilakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal dan penerapan prinsip Ultimatum Remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai berupa

pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam rangka tidak dilakukannya penyidikan terhadap BKC HT yang tidak dilekati pita cukai. Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat

umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai Dumai dalam penindakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.

 

Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi

masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Bea Cukai Dumai menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta

berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.

 

Alhamdulillah berjalan Sukses dan lancar Acara kegiatan Pemusnahan Barang Bukti BB di kantor Bea cukai Dumai,Turut hadir pada Undangan acara dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti(BB) di kantor Bea cukai Dumai unsur Forkopimda Dumai, TNI – POLRI, Instansi Pemkot Dumai, instansi KPKNL,instansi Imigrasi dan lainnya berikut juga para Undangan dari Sejumlah Rekan Media massa yang juga turut menyaksikan langsung pemusnahan Barang Bukti(BB)hasil penindakan tegas dari Bea cukai Dumai.***(win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;