;

Ditanya Dugaan Proyek Fiktif BPBD Kota Pekanbaru, Zarman Candra Bungkam

Diduga ada penggunaan anggaran fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru.

Zarman Candra Kalaksa (BPBD) Kota Pekanbaru saat dimintai tanggapan terkait adanya anggaran pagu paket kengitaan (PL) . Pengadaan barang Keramik tersebut, belum memberikan jawaban.

Diketahui, adanya dana tersebut terkait diduga penggunaan anggaran fiktif, aktifitas belanja pagu paket dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, (APBD) Tahun 2023.

Berdasarkan Dari data yang dirangkum, LPSE . Nama Paket Rehab Gudang
Satuan kerja nya . (BPBD) Pekanbaru pekerjaan konstruksi, metode pengadaan langsung, anggaran yang diambil dari APBD tahun 2023
Nilai Pagu Paket Rp. 100.000.000,00.

Saat Dikonfirmasi oleh Tim awak media Senin (1/04), terkait adanya anggaran yang diduga fiktif , Zarman Candra belum memberikan komentar melalui Pasan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan.

Berdasarkan data LPSE. kerja, sub kegiatan, keterangan sumber dana dan perkiraan biaya, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis ditanda tangani/diketahui oleh Zarman Candra itu sendiri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jelas-jelas berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003.
Pasal 35 . No. 1. sesuai dengan ketentuan,
Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.

Oleh karena pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, ditemukan indikasi korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp. 100.000.000,00

“Melanggar PP Nomor 22 Tahun 2008 di mana hasil pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang sudah ditentukan,”

Akibat perbuatan tersebut, terancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Diduga Kalaksa (BPBD) Pekanbaru melakukan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Dana (APBD) 2023, Pekanbaru, sebagaimana yang telah di atur PP RI NO,43 tahun 2018 Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;