;

Ditanya Oknum Kades Tersangka Mafia Tanah Jalan Tol Bebas Berkeliaran, Kapolres Kampar Bungkam

Delikhukrim.com, Kampar – Kendati, Oknum Kades Tarai Bangun AM dan Sekretaris Desa Tarai Bangun EP sudah menjadi tersangka Mafia tanah Jalan Tol Pekanbaru Rengat. Namun, kedua oknum perangkat Desa Tari Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tersebut masih bebas berkeliaran dan sama sekali belum ditahan. Kapolres Kampar bungkam kenapa Kepala Desa Tarai Bangun dan Sekretarisnya yangsudah menjadi tersangka belum ditahan.

Padahal, kasus yang menjerat Oknum Kades Tarai Bangun dan Sekretarisnya adalah kasus yang menarik perhatian publik dan ancamannya diatas lima tahun penjara yakni ancaman 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 263 KUHP. namun, Kades Tarai Bangun masih bebas berkeliaran tidak ditahan Polres Kampar.

Sebagai informasi, Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara, Rabu (07/2/2024) lalu.
“Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain,” ujar AKP Elvin Septian Akbar kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

AKP Elvin mengungkap, Salikin Moenits mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada (1/12/2023) lalu.
Di sana, BPN Kampar menyampaikan bahwa lahan Salikin dengan SHM atas nama Ummy Salamah (istrinya, red) tumpang tindih dengan lahan Gunawan Saleh yang berdasar SKGR Desa Tarai Bangun dikeluarkan tahun 2022.
“Lahan tersebut diakui milik Gunawan Saleh dengan dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan oleh Desa Tarai Bangun pada tahun 2022,” kata AKP Elvin.
Salikin kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun dan EP, Sekdes Desa Tarai Bangun,” kata Kasat Reskrim.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.***(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

;