Delikhukrim.com, Pekanbaru – Gawat, bukannya mengamankan negara dari serangan pihak luar. Oknum TNI di Riau justru mengawal kayu hasil ilegal logging di Riau. Al hasil, kayu Ilegal logging Semakin Bebas melintas di wilayah Kota Pekanbaru.
Terpantau oleh tim awak media
Sabtu (04/05/2024) pagi sekira pukul 9.00 WIB melintas arah dari Siak Hulu mengarah ke kota Pekanbaru tepat di jalan KH.Nasution Marpoyan Damai Pekanbaru, Tim awak media mengkonfirmasi dari salah satu ke empat unit mobil Cold diesel, salah satunya nopol BM 8706 KU yang diduga kuat tengah mengangkut kayu ilegal logging melebihi bak tertutup rapat terpal biru.
Di konfirmasi salah satu Supir BM 8706 KU akui muatan Kayu Illog mengatakan,” Kayunya sembilan kubik, sebentar bang ada pengawalnya lagi dibelakang”.Sebut oknum TNI, Bernama”BAMBANG”.ujar salah satu supir kayu Illog.
Selanjutnya Supir truk angkut Illog meminta segera untuk hubungi langsung saja, 08138936xxxx”. diakui supir sebagai salah satu pengawal mereka diketahui Kayu Illog berasal Siak Kecik.
Tak lama kemudian datang satu unit mobil pribadi jenis Sigra warna silver nopol B 1999 SZE mendekati salah satu mobil truk yang mengangkut kayu Illog, meminta untuk agar segera jalan, terpantau tim media.
Diduga mobil Sigra silver dari orang yang disebut supir sebagai pengawal kayu Illog yang diduga kuat oknum anggota TNI, keluar dari mobil pribadi salah seorang oknum anggota TNI bergegas naik mendampingi mobil truk Cold diesel Illog untuk melanjutkan perjalanan beriringan dengan mobil pribadi Sigra Warna Silver.
Terkait hasil temuan peredaran Kayu Illog diduga kuat Kayu Illog berasal Siak Kecik Kabupaten Bengkalis yang akan diantar ke Pekanbaru.
Tim awak media mengkonfirmasi dengan menghubungi salah satu nomor handphone pengawal yang diduga kuat oknum TNI menjawab,”kalo iya kenapa, apa urusanmu”. tiba-tiba komunikasi terputus.berdasarkan getcontac nomor
08138936xxxx ternyata ditemukan diantara dari beberapa namanya #Srd Agung B.REM 031 99
#Sersan Agung Raharjo Tim Intel.
Tak berselang lama kemudian, oknum anggota TNI mengchat melalui Via WhatsApp mengatakan, “Pak kalau mau konfirmasi jumpa langsung sama saya bisa enggak apa apa kalau enggak mau jumpa juga enggak apa-apa itu hak Bapak, Apa yg bisa kita bantu Pak, Saya cuma orang lapangan Pak bukan pimpinan, Apa yg bisa kita bantu Pak”.
Atas jawabannya kita menduga pengawalan Kayu Illog ini Sudah di ketahui Pimpinannya.
Lanjut chat nya oknum anggota TNI, “Pak kalau mau konfirmasi jumpa langsung sama saya bisa enggak apa apa kalau enggak mau jumpa juga enggak apa-apa itu hak Bapak, Saya cuma orang lapangan Pak bukan pimpinan”.
Setelah ditelusuri oknum anggota TNI yang Mengaku bernama Bambang, Agung tidak benar hal itu hanya sebagai pembohongan publik saat aksinya pengawalan Kayu Illdi sudah berjalan beberapa tahun. Namun aksinya selama ini tidak tersentuh hukum.
Diketahui berdasarkan foto hasil dokumentasi tim media dilapangan setelah ditelusuri bahwa yang sebenarnya bernama “SURIONO”.
Dan selanjutnya akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut atas keterlibatan oknum TNI.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kegiatan bisnis (begitu juga dengan politik) menjadi kegiatan yang ilegal bagi TNI. Larangan bagi prajurit TNI untuk beraktivitas bisnis diatur dalam pasal 39 ayat (3), dimana disebutkan seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).
Selain larangan berbisnis bagi TNI, larangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pada pasal 39 secara tegas menetapkan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam.***(Tim).











