Delikhukrim.com, Pekanbaru – Polda Riau saat ini terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021(selasa, 06/08/2024).
Sekwan DPRD Riau Muflihun
Dimana, dari proses penyidikan, ditemukan SPJ luar daerah yang fiktif sebanyak 12.604. Dengan tiket keseluruhan yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif.
Apalagi disebutkan oleh Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi bahwa “kasus SPPD Fiktif ini merugikan negara sangat luar biasa” dari kalimat tersebut menimbulkan persepsi ditengah masyarakat, apakah kasus “Gurita Korupsi” di sekwan DPRD Riau tersebut telah mengakibatkan kerugian negara trilyunan rupiah,?
Polda Riau
Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dari keterangan pers nya tanggal 05/08/2024 menyatakan, “Kalau berbicara tentang perjalanan dinas, tentu semua pihak terlibat, mulai dari ASN, tenaga honorer, Pimpinan, hingga anggota DPRD,” ujar Bang UUN.
Apakah Polda Riau akan segera memanggil dan periksa Pimpinan DPRD Riau sesuai dengan nyanyian bang UUN didepan awak media .,? Diketahui bahwa pimpinan DPRD Riau saat ini yang menjabat adalah :
Ketua : Yulisman , S,Si, MM
Wakil Ketua : H. Syafarudin Poti, SH MH
Wakil Ketua : H. Agung Nugroho,SE,MM
Wakil Ketua ; H. Hardianto, SE, MM
Pimpinan DPRD Riau 2019-2024
Melihat kasus SPPD fiktif yang sedang ditangani oleh Polda Riau ini harus dibongkar sampai tuntas , karena kasus SPPD fiktif tahun 2020 -2021 ini sudah termasuk Korupsi level Paus, apalagi diduga semua anggota DPRD Riau terlibat, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau,aliran dana juga harus ditelusuri dan ini bagaikan “Gurita Raksasa Korupsi” ditubuh Dewan Provinsi Riau.
Dikutip dari beberapa media online Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyampaikan “kepada seluruh pelaksana- pelaksana kegiatan tersebut yang bertanggungjawab dari tahun 2020-2021 yang sudah kita mintai keterangan harus dan wajib memberikan keterangannya yang sebenar-benarnya. Harus dan wajib memberikan keterangan yang seterang-terangnya sehingga kita bisa ungkap perkara ini yang merugikan negara sangat luar biasa.”
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi
Adapun pejabat yang diperiksa yakni mantan Sekwan periode 2019-2020, Kaharuddin. Kaharuddin menjabat sebelum Muflihun
Selain itu, ada kuasa pengguna anggaran 2 orang, PPTK 12 orang, PPAKM 5 orang dan tenaga harian lepas 3 orang. Termasuk ada satu Kasubag perjalanan dinas, bendahara pengeluaran satu orang dan kasubag verifikasi satu orang.
Untuk saksi saksi yang diperiksa dan memberikan keterangan sebenarnya dan yang dijadikan ” justice collaborator ” agar dilindungi dan berikan hak perlindungan saksi terhadap nya (LPSK) dan tidak tertutup juga untuk mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.,karena Bang UUN tersebut bisa dijadikan saksi kunci dari Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau.
Keberanian Polda Riau mengusut secara tuntas kasus SPPD fiktif sekwan yang diduga melibatkan semua anggota DPRD Riau dan Pimpinan akan menjadi citra positif dimata masyarakat dan akan meningkatkan kepercayaan dimata masyarakat terhadap lembaga kepolisian.***
Sumber :Jaksanews.com











