“Pejabat Kurang Ajar di Rumbai: Zulken SP Diminta Dicopot, Dugaan Pungli Menguak!” “Skandal Lurah Agrowisata: Maki Warga, Diduga Pungli, Desakan Warga Pekanbaru Minta Walikota Turun!”

Delikhukrim.comPekanbaru, 30 April 2025, Nama Zulken SP, Lurah Agrowisata di Kecamatan Rumbai Barat, kini jadi sorotan tajam publik. Dalam sebuah video yang viral di kalangan warga, Zulken kedapatan memaki seorang perempuan dengan kata-kata kotor saat proses pengukuran tanah di wilayahnya. Ucapan kasar itu dilontarkan secara lantang di hadapan banyak orang, tanpa rasa segan sedikit pun sebagai pejabat publik.

 

 

Potongan video berdurasi singkat itu memantik kemarahan warga. Pasalnya, tak hanya soal lisan yang tak layak, sosok Zulken juga sejak lama dikeluhkan terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kelurahan. Sejumlah warga yang ditemui mengaku, pelayanan di kantor Lurah Agrowisata kerap dipersulit jika tak disertai “setoran” uang pelicin. Mulai dari pengurusan surat tanah, sampai surat-surat keterangan lainnya, nyaris semua jalur pelayanan diduga dipatok harga oleh oknum lurah tersebut.

 

Suara Warga:

“Kalau tak mau bayar, ya jangan harap urusan cepat selesai. Bahkan bisa digantung berbulan-bulan.”

— Warga Rumbai Barat (identitas disamarkan)

 

“Kami sudah capek dengan cara-cara seperti ini. Urusan surat menyurat selalu ada embel-embel uang. Ini harus diusut tuntas.”

Warga lainnya

 

Perilaku Zulken ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk ranah dugaan penyalahgunaan jabatan.

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Wali Kota H. Agung Nugroho, untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, perbuatan ini akan menjadi preseden buruk, mencoreng wajah pelayanan publik, dan semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan warga terhadap aparat di tingkat kelurahan.

 

Zulken SP Terancam Jerat Hukum

Jika dugaan pungli dan penyalahgunaan jabatan terbukti, Zulken SP berpotensi dijerat dengan:

 

 

Pasal 423 KUHP:

Pejabat yang memaksa orang memberikan sesuatu atau membayar pungutan, diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

 

Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 20 Tahun 2001:

Pegawai negeri yang memaksa orang memberikan uang atau barang dipidana minimal 4 tahun penjara.

 

Pasal 310 KUHP (jika warga menempuh jalur hukum terkait penghinaan):

Penghinaan secara lisan yang dilakukan di muka umum, ancaman hukuman penjara 9 bulan.

 

Desakan LSM dan Praktisi Hukum

Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut angkat bicara. Ketua LSM Lentera Hukum Riau, Yusrizal, menilai tindakan Lurah Zulken sudah masuk kategori pelecehan terhadap hak-hak warga.

 

“Ini bukan sekadar etika buruk, tapi sudah masuk pidana. Kami akan kawal kasus ini, termasuk mendorong pelaporan ke Kejaksaan maupun Tipikor,” tegas Yusrizal.

 

Senada, praktisi hukum Riau, Andika Putra, menyebut perbuatan Zulken membuka ruang pidana berlapis.

 

“Pungli itu jelas masuk korupsi. Kalau benar ada intimidasi terhadap warga, itu juga bisa masuk delik pidana penghinaan maupun perbuatan tidak menyenangkan,” kata Andika.

 

Para aktivis mendesak Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho untuk segera menonaktifkan Zulken SP, sekaligus melakukan revisi total terhadap pejabat-pejabat di tingkat kelurahan yang dinilai arogan, kasar, dan kurang ajar dalam melayani masyarakat.

 

“Kami minta Pak Wali Kota bersihkan aparat di bawah yang mentalnya bobrok. Jangan tunggu makin parah. Lakukan revisi pejabat yang arogan sekarang juga,” ujar Yusrizal menegaskan.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemkot Pekanbaru, agar segera membenahi mental dan perilaku aparaturnya. Sudah saatnya praktik arogansi, pungli, dan penyalahgunaan jabatan diha

puskan dari ruang pelayanan publik.***Tim Redaksi

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/