Bantuan Khusus Provinsi Riau Dugaan Korupsi Mencuat ! Jejak Fiktif di Lubuk Siam Mulai Dipertanyakan Publik?

Delikhukrim.com-Pekanbaru, Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini menjadi pusat perhatian. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang digelontorkan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2024 senilai Rp159,8 juta, justru memunculkan tanda tanya besar. Laporan realisasi dana mulus di atas kertas, namun fakta di lapangan menunjukkan banyak kegiatan diduga fiktif alias tak pernah terealisasi.

 

Berdasarkan hasil investigasi tim Delikhukrim.com dan Detakfakta.com, sejumlah program yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa terindikasi hanya formalitas administrasi. Dana besar yang semestinya digunakan untuk menyejahterakan masyarakat, kini malah diduga “mengendap” tanpa manfaat jelas.

 

Di antara kegiatan yang menjadi sorotan tajam:

 

Pembangunan dan rehab prasarana percepatan ekonomi desa senilai Rp30 juta, yang disebut sudah terealisasi, namun warga tak pernah menyaksikan pembangunan apapun.

Bantuan operasional posyandu dengan pagu Rp10 juta, namun pelaksanaan kegiatan tak tercium jejaknya di masyarakat.

Insentif guru tahfidz Al-Qur’an dengan alokasi Rp48 juta, disebut Rp2 juta per orang per bulan. Ironisnya, hingga kini tak satu pun nama penerima yang diketahui publik.

Dukungan penanganan stunting dan penanggulangan kemiskinan ekstrem senilai Rp20 juta, yang seharusnya menyasar rumah tangga miskin dan anak-anak stunting, namun warga sasaran justru mengaku belum pernah disentuh bantuan tersebut.

 

Kepala Desa Lubuk Siam, Pebri Saputra, kini dalam sorotan. Publik mendesak agar laporan pertanggungjawaban yang selama ini disusun rapi, dibuka ke publik dan dicocokkan langsung dengan kondisi nyata di desa. Tim media juga sudah meminta agar Kades Lubuk Siam membeberkan seluruh dokumen laporan resmi, seperti:

 

Laporan Realisasi Pelaksanaan BKK 2024 (Format D-3)

Laporan Perkembangan BUMDesa (D-4)

Laporan Kegiatan Tahfidz Al-Qur’an (D-6)

Laporan Kegiatan Posyandu (D-7)

Laporan Kegiatan Penanganan Stunting dan Kemiskinan (D-9)

 

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Desa Lubuk Siam yang enggan disebutkan namanya, menyatakan kekecewaan mendalam.

“Kalau memang anggaran sebesar itu sudah cair dan direalisasikan, kenapa kami sebagai warga desa tidak merasakannya? Ini patut diduga fiktif. Kami minta aparat turun tangan, jangan sampai ini jadi bancakan elite desa,”tegas salah seorang Jurnalis Senior Rudianto.

 

Desakan juga datang dari pengamat kebijakan publik di Riau, Zulfan Nasution, yang menilai bahwa indikasi fiktif ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum berat.

*”Ini bukan lagi soal administrasi. Kalau laporan dicatat terealisasi, tapi faktanya nihil, itu namanya penipuan terhadap negara dan rakyat. Saya mendesak Inspektorat, DPMD, bahkan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus Desa Lubuk Siam ini,” kata Ahmadi

 

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2020, dana BKK harus digunakan untuk percepatan pengembangan ekonomi desa dan penguatan pemerintahan desa. Namun, realitas di Lubuk Siam justru mempertontonkan indikasi praktik korupsi yang merusak tujuan mulia program tersebut.

 

Kini, mata publik tertuju ke Lubuk Siam. Desa yang di atas kertas diklaim sebagai desa mandiri, namun di lapangan justru menjadi contoh betapa dana rakyat bisa dengan mudah diselewengkan — jika pengawasan lemah dan aparat tutup mata.

Tim Delikhukrim.com — Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/